Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Suami Anak Nia Daniati Harus Serahkan Izin Pimpinan TNI untuk Bercerai

Olivvia Nathania digugat cerai oleh suaminya, Ardy Prasetya yang berprofesi sebagai Anggota TNI AD.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Suami Anak Nia Daniati Harus Serahkan Izin Pimpinan TNI untuk Bercerai
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Nia Daniati ditemui dalam acara diskusi dan seminar ilmiah "Nikah Siri Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana dan Undang-undang Perkawinan di Indonesia" di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak penyanyi lawas, Nia Daniati (52), yang bernama Olivvia Nathania digugat cerai oleh suaminya, Ardy Prasetya yang berprofesi sebagai Anggota TNI AD.

Berkas gugatan dari pemohon (Ardy Prasetya) sudah masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 18 Januari 2017 dengan nomor perkara 265/Pdt.G/XVII/PA.Jaksel.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rusdy Taher mengatakan dikarenakan Pemohon (Ardy Prasetya) merupakan anggota TNI AD, maka pemohon harus memberikan surat prosedur perizinan dari institusinya.

"Tentu nanti menurut prosedur ada izin dari atasannya berkaitan dengan hubungannya dengan institusinya," kata Rusdi Taher, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

Rusdi menambahkan, jika pihak pemohon sudah mendapatkan izin dari institusi, tentu bisa mempermudah gugatan perceraiannya.

"Kalau misalnya ada izin, tidak mengikat hakim harus bercerai (dikabulkan). Biarpun ada izinnya, kalau hakim mengukur tidak bisa bercerai, ya tidak bisa bercerai," ucapnya.

Lanjut Rusdi, selagi berkas di proses dan menunggu persidangan perdana, pemohon tentu harus menyelesaikan semua urusan mengenai perceraian di institusi.

Berita Rekomendasi

"Maksud dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun TNI atau Polri, dimaksudkan untuk pembinaan. Jadi pihak atasannya nanti memanggil suami dan istrinya, untuk dibina, dinasehati," ujarnya.

Oleh karena itu, karena pemohon sebagai panutan di negara, Rusdi akan mendapatkan pembinaan terlebih dahulu oleh institusinya.

"Mereka dianggap panutan, sehingga kalau bisa ya jangan bubar. Bukan untuk memperlambat, tapi untuk mendapat penasehatan," kata Rusdi Taher. (Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas