Bantah Tudingan Lakukan KDRT Pada Istri, Andika Kangen Band Ketakutan Masuk Penjara Lagi
Kuasa hukum Andhika, Toto Ruhanto mengatakan kalau Andhika tidak bersalah telah melakukan KDRT terhadap Caca.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis grup band Kangen Band, Maesa Andika Setiawan dilaporkan oleh sang istri, Caca ke Polresta Bandar Lampung, Rabu (8/2/2017).
Sekitar satu minggu berkas diterima oleh penyidik, kemudian memanggil Andika untuk dimintai keterangan seputar dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang diterima oleh Caca.
Kuasa hukum Andhika, Toto Ruhanto mengatakan kalau Andhika tidak bersalah telah melakukan KDRT terhadap Caca.
"Semua kejadian itu tidak benar. Andhika membantah semua tudingan Caca kepadanya," kata Toto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (17/2/2017).
Kendati demikian, Toto menilai laporan istri Andhika akan sia-sia karena tidak ada karena tidak ada saksi dalam kejadian.
"Andhika dipanggil sebagai saksi. Itukan pengakuan dari Caca (menggunakan sabuk pedang). Tapi kejadian pada waktu itu, enggak ada yang lihat Andhika mukul pakai tangan dan pedang," jelasnya.
Meski belum diketahui bersalah atau tidak, Toto menegaskan kalau kliennya (Andhika) sangat ketakutan masuk kedalam penjara, jika terbukti bersalah atas laporan Caca.
"Betul (Ketakutan). Pada prinsipnya dia (Andhika) enggak mau terulang lagi. Tapi karena ini ada laporan dari istri, dia kaget dan syok. Karena sudah terjadi ya kita hadapi," ucap Toto Ruhanto. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.