Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mengharu-biru, Ridho Rhoma dan Keluarga Bertangisan di Tahanan

"Ya, kita nangis-nangisan lah. Namanya itu adik kandung, saudara kita, pasti kita sedih juga," ujar Vicky.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mengharu-biru, Ridho Rhoma dan Keluarga Bertangisan di Tahanan
INSTAGRAM
Ridho Rhoma pernah alami kecelakaan lalu lintas sekitar dua tahun yang lalu. Benarkah karena efek dari konsumi sabu? 

Laporan wartawan Grid.ID Widyastuti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Ridho Rhoma harus mendekam di tahanan akibat ulahnya mengonsumsi narkoba.

Ridho tertangkap menggunakan sabu di Hotel Ibis Jakarta Barat. Keluarga Ridho berbondong-bondong datang mengunjunginya di tahanan.

Dua kerabat Ridho, Vicky Zulfikar dan Debby Veramasari, datang membezuk Ridho, Senin (27/3/2017).

Mereka pun tak kuasa menahan rasa sedih melihat Ridho ditahan. "Ya, kita nangis-nangisan lah. Namanya itu adik kandung, saudara kita, pasti kita sedih juga," ujar Vicky.

Soal proses hukum Ridho, keluarga akan memberi pendampingan.

"Selama dia dalam proses ini, kita sebagai keluarga pasti selalu mendampingi sebagai bentuk support, karena saat ini Ridho sangat membutuhkan support moril dari orang-orang terdekat," imbuh Debby.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Seperti Ini Penampakan Ridho Rhoma Usai 2 Hari Menghuni Sel Tahanan Polisi

Namun, yang mengejutkan, ridho masih menitip sesuatu kepada keluarganya.

"Tadi Ridho titip cemilan," ungkap Vicky.

Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Ridho Rhoma ditangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu lengkap dengan alat hisapnya, di hotel kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017).


Hari ini Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan angkat bicara perkembangan kasus tersebut.

"Kita sudah melakukan rekonstruksi saat penangkapan, ada 13 adegan.”

Baca: Update Terbaru Ridho Rhoma: Dia Sangat Tertekan

“Semuanya di-iya kan dan disetujui RR dan saksi, sehingga berjalan dengan baik," kata Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswa, saat dijumpai Grid.ID di Kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen. S. Parman No.31, Palmerah, Jakarta Barat. Senin (27/3/2017).

Menurut AKBP Adex, barang bukti yang disita tersebut positif mengandung amfetamin.

"Hasil lab barbuk (barang bukti, red) disita sebelumnya, berupa sabu 0,76 gram hasilnya positif amfetamin, sabu," tambah AKBP Adex Yudiswan.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas