Ridho Rhoma Tangan Diborgol, Keluarga Minta ke Komjen Buwas untuk Rehabilitasi
Tiga hari setelah ditangkap polisi, Ridho Rhoma yang telah berstatus tersangka diperiksa di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (27/3/2017).
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda dan Regina Kunti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hari setelah ditangkap polisi, Ridho Rhoma yang telah berstatus tersangka diperiksa di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Senin (27/3/2017).
Ridho yang sudah menjadi tahanan sejak Sabtu (25/2/2017) di Polres Jakarta Barat, diberangkatkan ke kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Didampingi dua petugas berbaju putih dan seorang petugas lainnya yang berbaju hitam, Ridho Rhoma keluar melalui pintu depan Polres Metro Jakarta Barat.
Sayangnya, raut wajah Ridho Rhoma saat itu tak dapat dilihat lantaran dirinya mengenakan buff hitam dan topi biru tua.
Di samping itu, ia tampak pula mengenakan T-shirt biru tua dilengkapi baju tahanan Polres Metro Jakarta Barat, celana panjang hitam, dan sandal jepit.
Dengan amat tergesa, Ridho Rhoma segera masuk ke dalam mobil abu-abu yang kemudian membawanya ke BNN.
Begitu tiba di kantor BNN, Ridho Rhoma turun dari mobil kijang Innova berwarna hitam didampingi pihak kepolisian Polres Jakarta Barat.
Ridho tampak mengenakan baju berwarna hitam dipadupadakan dengan blazer berwarna biru dan topi hitam.
Wajah Ridho tampak ditutup dengan penutup wajah berwarna hitam serta kedua tangannya terlihat terborgol.
Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, pemeriksaan Ridho di BNN merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga kepada polisi yang menginginkan Ridho Rhoma untuk direhabilitasi.
"Ya mau berapa pun (berat barang buktinya) harus kita rehabilitasi. Ridho sudah mengaku sudah dua tahun konsumsi, berarti sudah cukup besar dan lama," ungkap Budi Waseso ditemui di kantornya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).
Budi Waseso juga menyebut Ridho Rhoma bukan pemula dalam hal mengonsumsi sabu.
Pasalnya musisi berusia 28 tahun ini sudah diintai polisi sejak lama. Untuk itu, proses rehabilitasinya nanti akan berbeda dari biasanya.
"Tentunya punya cara rehabilitasi yang berbeda, memerlukan sistem yang berbeda karena beliau bukan pemula. Jadi ada detoks, ada hal lain-lainnya lagi," tutur Budi Waseso.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, Ridho Rhoma terancam pasal berlapis dengan ancaman pidana di bawah empat tahun.
Ridho ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di area lobi sebuah hotel di bilangan Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017).
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan Hasil awal telah menunjukkan hasil positif mengandung antepamin (cek) dan metam metamin.
"Namun untuk pendalaman, maka penyidik dari Polres Jakarta Barat akan mengirim kembali yang bersangkutan ke lab BNN dalam rangka pemeriksaan darah dan rambut untuk mengetahui tingkat dan lama pemakaian yang bersangkutan apakah sudah kronis atau belum," katanya.
Arman Depari juga menjelaskan selain pemeriksaan asesmen tadi, dilibatkan juga ahli yang menentukan tingkat ketergantungannya.
"Apakah si pengguna ini sepatutnya dirawat atau direhabilitasi dan itu tergantung hasil mereka. Paling tidak butuh waktu 3 sampai 6 hari. Pemeriksaan hari ini, hasilnya 3 hari akan keluar," kata dia.
Ridho dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Hasil penyelidikan, Ridho Rhoma mengaku telah dua tahun belakangan mengonsumsi sabu.
Beban kerja pun, menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Langie, diakui Ridho Rhoma menjadi alasan dirinya menggunakan sabu.
"Berdasarkan hasil keterangan dan pengakuan, dia (Ridho Rhoma) menggunakan ini karena beban kerjanya. Biasa saja, kan, memang alasan-alasan seperti itu, mungkin supaya dia tidak cepat ngantuk karena, kan, obat-obat atau jenis narkotika seperti ini, kan, bawaannya tidak bisa tidur," tutur Kombes Pol Roycke Langie dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu malam.