Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

5 Catatan Pelanggaran Program 'Dahsyat' Sebelum Dihentikan Sementara Oleh KPI

Dalam catatan KPI, Program acara Dahsyat sudah empat kali melanggar nilai kesopanan dalam tayangannya di televisi.

Penulis: Wahid Nurdin
zoom-in 5 Catatan Pelanggaran Program 'Dahsyat' Sebelum Dihentikan Sementara Oleh KPI
kpi.go.id
Pengumuman penghentian sementara siaran Dahsyat 

Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor dilarang ditampilkan karena tidak santun, merendahkan martabat manusia, dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentanditiru oleh penonton khususnya anak-anak dan remaja

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran

Pasal P3SPS yang dilanggar:
P3: Pasal 9, pasal 14 dan pasal 21 ayat (1)
SPS: Pasal 9 ayat (2), pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a

3. Episode 15/3/2016 (Teguran Kedua)
Dahsyat menayangkan segmen "Cerdas Cermat Bersama Cecepy". Pada segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi dan dijawab oleh Zaskia Gotik "Setelah adzan subuh... tanggal 32 Agustus". Selain itu ketika diberi pertanyaan "Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5? dijawab oleh Zaskia Gotik "Bebek Nungging"

KPI Pusat menilai jawaban-jawaban tersebut menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa indonesia. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara

Pasal P3SPS yang dilanggar:
P3: Pasal 9, pasal 14 dan pasal 21 ayat (1) dan pasal 37
SPS: Pasal 9 ayat (2), pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a dan pasal 54 ayat (1)

4. Episode 31/3/2016 (Peringatan)
Dahsyat menayangkan segmen "Seberapa Peka" dimana terdapat adegan beberapa orang ditutup matanya dan mencium kain pel kemudian diminta untuk menebak benda tersebut

Berita Rekomendasi

KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat

Pasal P3SPS yang dilanggar:
SPS: Pasal 9 tentang norma kesopanan. Pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja

5. Episode 28/2/2017 (Penghentian Sementara)
Dahsyat menayangkan perkataan yang merendahkan seperti "p'a", "pangeran sawan", "ular kedut", dan "jenglot". Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup lada mobil tersebut.

KPI Pusat menilai muatan perkataan dan perilaku tersebut dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas