Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rudi Paparkan Bukti yang Tunjukkan Nikita Mirzani Bukan Pelaku Pemukulan Asisten Julia Perez

Sekitar dua atau tiga orang saksi akan didatangkan. Sementara pihak kepolisian juga telah mengantongi bukti CCTV tempat kejadian.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Rudi Paparkan Bukti yang Tunjukkan Nikita Mirzani Bukan Pelaku Pemukulan Asisten Julia Perez
Tribunnews/NurulHanna
Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya, Rudi Kabunang, saat tiba di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Nikita Mirzani, resmi ditetapkan tersangka dan terancam mendekam di bui selama 9 tahun. Hal tersebut terkait dugaan penganiayaan terhadap asisten Julia Perez, Lucky.

Namun, pihak Nikita Mirzani masih memperjuangkan, agar status tersangka untuk janda dua anak tersebut dapat digugurkan.

Oleh sebab itu kuasa hukum Nikita akan segera mendatangkan sejumlah saksi.

"Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi lagi, dan bukti-bukti lain untuk koreksi status tersangka tersebut. Dari pemeriksaan tadi akan ada saksi lain yang dihadirkan supaya fakta hukum yg terjadi jelas," kata Rudi Kabunang, kuasa hukum Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).

Nikita diyakini tidak bersalah, dan yang memukul Lucky adalah rekannya yang bernama Dave.

Sekitar dua atau tiga orang saksi akan didatangkan. Sementara pihak kepolisian juga telah mengantongi bukti CCTV tempat kejadian.

Berita Rekomendasi

Berbekal bukti tersebut, kuasa hukum Nikita yakin kliennya tak bersalah atas tuduhan penganiayaan yang dilayangkan Lucky, pada Oktober 2016 lalu.

"Ada komunikasi wa (via WhatsApp) sama pelapor (Lucky) dan dia curhat siapa yang pukul. Terus Lucky bilang 'Dave itu temen Niki ya?' Padahal Niki bilang baru kenal saat itu pas di TKP. Jadi sangat nggak mungkin kalau melakukan kegiatan (penganiayaan) itu bersama-sama," papar Rudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas