Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penganiaya Fara Diba Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Fadlan Inginkan Hal Ini

setelah ini pihak keluarga memfokuskan diri dalam persidangan yang nantinya akan terus memantau, hingga putusan persidangan.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Penganiaya Fara Diba Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Fadlan Inginkan Hal Ini
Arie Puji Waluyo/Warta Kota
Fadlan dan Fara Dibba (tengah) saat menggelar jumpa pers di HBL Law Firm di The Belezza Office Tower, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kejahatan pelaku dugaan tindak penganiayaan, pencurian, pembunuhan berencana, dan pemerasan RS terhadap adik kandung Fadli dan Fadlan, Farah Diba sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Pelaku RS dikenakan pasal 340 jo 53 atau pasal 338 jo 53 atau pasal 365 jo pasal 53, dan atau pasal 285 jo 53 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Semoga dengan ancaman hukuman tersebut, mudah-mudahan bisa membuat efek jera supaya enggak buat  kekerasan kepada wanita," kata Henry Indraguna, kuasa hukum Farah Diba saat menggelar jumpa pers dikantornya HBL Law Firm, The Belezza Office Tower, Permata Hijau, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017) bersama Fadlan dan Farah Diba.

Fadlan merasa puas dengan kerja pihak yang berwajib karena sudah menjalani prosedur hukum dengan tepat, kepada pelaku kekerasan, pembunuhan, pemerasan, dan pencurian terhadap adiknya.

"Alhamdulillah merasa puas dengan  tuntutan diterima oleh pihak kejaksaan. Saat ini yang menjadi konsen kita agak lama ya. Tapi kita kan enggak bisa memaksakan, karena proses hukum berjalan sesuai aturannya," ucap Fadlan.

Ia menambahkan, setelah ini pihak keluarga memfokuskan diri dalam persidangan yang nantinya akan terus memantau, hingga putusan persidangan.

"Keluarga bersyukur sekali dan terus memantau jalannya kasus ini. Kami lagi Konsentrasinya ini gimana pas dipersidangan keluarga harus hadir, dan adik saya harus ketemu RS. Ini kan harus dipikirkan gimana baiknya nanti," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Lanjut Fadlan, tentu pihak keluarga tidak bisa melupakan dan memaafkan begitu saja perlakuan RS, terhadap Fara Diba beberapa waktu lalu.

"Saya kasih gambaran, dulu saat sekolah kita di buli, itu keinget terus pastik inget terus. Apalagi seperti ini. Saya rasa enggak segampang itu melupakannya sih," ujar Fadlan.

Arie Puji Waluyo/Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas