Bukannya Menyesal, Tersangka Justru Bersyukur Menganiaya Adik Fadli-Fadlan, Mengapa?
Tersangka penganiayan, perampokan sekaligus percobaan pembunuhan dan pemerkosaan adik Fadli-Fadlan yakni Rahmat Sesario bersyukur melakukan kejahatan.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Wajarnya, setiap orang yang sudah melakukan kesalahan pasti akan menyesal.
Namun tidak bagi tersangka penganiayan, perampokan sekaligus percobaan pembunuhan dan pemerkosaan adik Fadli-Fadlan yakni Rahmat Sesario.
Ia justru merasa bersyukur sudah dipertemukan dengan korbannya, Farah Dibba, lewat tindakan kriminal tersebut.
Padahal hukuman 15 tahun penjara tengah menantinya.
''Alhamdulillah saya udah semakin dekat dengan hukuman saya. Yang saya pertanggung jawabkan. Saya sangat bersyukur ketemu mbak Fara. Kalau saya tidak ketemu mbak Farah mungkin saya tidak akan menjadi (religius) seperti sekarang," kata Rahmat Sesario, tersangka penganiayan, perampokan sekaligus percobaan pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap Farah Dibba di Kejaksaan Negeri Tangerang, Senin (10/4/2017).
Rasa syukur Rahmat ternyata bukan tanpa alasan. Sebab sejak kejadian penganiayaan yang dilakukannya pada Farah Dibba ia justru semakin religius.
"Empat bulan saya ditahanan polres metro tangerang tidak ada satu haripun rutinitas saya tanpa ibadah selain shalat selain ngaji selain mendalami ilmu Tauhid. Tidak pernah kegiatan selain itu. Dari situ saya selalu bersyukur ketemu mbak Farah. Meski pertama ketika saya masuk tahanan saya menyesal kenapa saya masuk sini," lanjut Rahmat.
Tersangka sebelumnya menganiaya Farah Pada Senin 19 Desember 2016 lalu. Awalnya Farah hendak melihat rumah yang dijual tersangka di Kompleks Peninggilan Permai, Ciledug, Tangerang.
Bukannya menunjukkan fasilitas rumah, pelaku malah menghantam Farah dari belakang. Farah juga dihempaskan ke kasur dan tubuhnya disetrum.
Beruntung, warga sekitar mendengar teriakan Farah, dan segera membawa Farah ke rumah sakit.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, pencurian dan tindak kekerasan.