Anya Dwinov Tersenyum, Perjuangannya Menghadapi Kasus Jual Beli Rumah Tuntas
Perjuangannya Anya Dwinov menghadapi gugatan Alida Baynizar terkait kasus jual beli rumah senilai Rp 2 miliar, selesai.
Editor: Anita K Wardhani
"Ada syarat perjanjian yang dilanggar, salah satunya melanggar hukum pajak karena alasan mereka sampaikan itu Rp 2 miliar untuk hindari pajak. Dan itu sudah kita laporkan ke kantor pajak," ungkapnya.
Anya digugat secara perdata oleh seseorang bernama Alida Baynizar yang menganggapnya tidak transparan dalam transaksi pembelian rumah seharga Rp 2 miliar di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Asal Mula Kasus
Masalah bermula pada 2013 lalu, saat Anya Dwinov melakukan kesepakatan jual-beli sebuah rumah di atas areal tanah seluas 900 meter persegi di kawasan Jaka Permai, Bekasi, Jawa Barat.
Penjualnya Alida dan dua saudara kandungnya selaku ahli waris. Dari penawaran awal sebesar Rp 2,5 miliar, Anya mengaku melakukan penawaran hingga tercapai kesepakatan di angka Rp 2 miliar.
Proses pun berlanjut ke notaris dan pihak bank. Anya Dwinov memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran selama 4 tahun dan sudah berakhir pada Maret 2016.
Namun, pada Juni 2016, artis 34 tahun itu dikejutkan oleh gugatan yang diajukan Alida ke PN Bekasi.
Bukan hanya Anya, Alida juga menggugat dua saudaranya, pihak Notaris, Bank, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi.(Wartakotalive.com, Junianto Hamonangan)