Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ini Alasan Pencipta Lagu Kopi Dangdut Polisikan Tim Pemenangan Ahok-Djarot

Pencipta lagu Kopi Dangdut, Fahmi Shahab melaporkan Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ini Alasan Pencipta Lagu Kopi Dangdut Polisikan Tim Pemenangan Ahok-Djarot
TRIBUNNEWS.COM/DENNIS DESTRYAWAN
Pencipta lagu Kopi Dangdut melaporkan Tim Pemenangan Ahok-Djarot karena dianggap melanggar hak cipta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pencipta lagu Kopi Dangdut, Fahmi Shahab melaporkan Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Fahmi merasa dirugikan secara materil dan imateril lantaran penayangan lagu Kopi Dangdut di salah satu stasiun televisi swasta tanah air.

Lagu diduga diubah liriknya oleh Tim Pemenangan Ahok-Djarot tanpa izin Fahmi sebagai pencipta lagu dangdut tersebut.

Kuasa Hukum Fahmi, Johanes Simanjuntak menjelaskan, pihaknya sudah membuka ruang untuk melakukan mediasi.

Mereka sudah mendatangi stasiun televisi swasta dan mengirimkan somasi ke pihak Tim Pemenangan Ahok-Djarot.

"Tidak ada respon dari yang bersangkutan. Oleh karena itu kami dengan klien, sependapat untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwajib," ujar Johanes di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (14/4/2017).

Berita Rekomendasi

Sementara Fahmi menyayangkan lagunya diubah tanpa izin, terutama bagian lirik.

Menurutnya, lirik lagu diubah total dengan konten kampanye Ahok-Djarot.

"Lirik aslinya diganti lirik versi dia. Artinya, 'pilihlah Ahok-Djarot nomor dua'. Kayaknya gitu lah," ujar Fahmi.

Fahmi Shahab melaporkan dua pihak, yakni Tim Kemenangan Ahok-Djarot dan PT Citra Mega Swara Televisi atas dugaan Pelanggaran Hak Cipta dengan nomor laporan LP/1864/IV/2017/PMJ/Ditreskrimsus.

Keduanya disangka Pasal 9 jo Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,

"Barang bukti yang dibawa berupa CD, surat hak cipta, sama teks lagunya yang diubah itu," ujar Fahmi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas