Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Penganiaya Tamara Bleszynski Dihukum Lebih Berat

Wayan Sobrat (39), terpidana dalam kasus penganiayaan artis Tamara Bleszynski diputus pidana 10 bulan dan satu tahun percobaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Penganiaya Tamara Bleszynski Dihukum Lebih Berat
Tribun Bali / I Wayan Eri Gunarta / Instagram
Tamara Bleszynski dan I Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (WS) 

Dirinya menyatakan tidak menjambak Tamara, melainkan menjambak rambut Adrian.

"Keterangannya ada yang benar dan tidak benar. Saya tidak ada menjambak rambutnya. Saya menjambak rambut Adrian. Adrian telah memaki saya dan menghina rasa nasionalis saya," sanggah Sobrat.

Meskipun keteranganya dibantah oleh terdakwa Wayan Sobrat, Tamara berharap dari proses persidangan ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Sobrat yang sesuai dengan perbuatannya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas