Penganiaya Tamara Bleszynski Dihukum Lebih Berat
Wayan Sobrat (39), terpidana dalam kasus penganiayaan artis Tamara Bleszynski diputus pidana 10 bulan dan satu tahun percobaan.
Editor: Anita K Wardhani
"Saya melihat Sobrat menjambak rambut Tamara. Posisi saya yang bonceng Tamara jadi saya melihat ke belakang. Usai kejadian, selanjutnya kami berhenti di warung dan terdakwa kembali mendekat dan temannya mau memukul. Kemudian kami langsung melaporkan kejadian ini," jelas pria asal Inggris melalui penerjemahnya.
Atas keterangan kedua saksi itu, Sobrat membantah sebagian keterangan Tamara.
Dirinya menyatakan tidak menjambak Tamara, melainkan menjambak rambut Adrian.
"Keterangannya ada yang benar dan tidak benar. Saya tidak ada menjambak rambutnya. Saya menjambak rambut Adrian. Adrian telah memaki saya dan menghina rasa nasionalis saya," sanggah Sobrat.
Meskipun keteranganya dibantah oleh terdakwa Wayan Sobrat, Tamara berharap dari proses persidangan ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Sobrat yang sesuai dengan perbuatannya. (*)