Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terjerat Narkoba, Belum Ada Kontrak Pekerjaan Iwa K yang Putus

Penyanyi rap Iwa K, masih terikat kontrak menjadi penyiar di salah satu radio swasta.Bagaimana nasibnya setelah Iwa terjerat narkoba?

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Terjerat Narkoba, Belum Ada Kontrak Pekerjaan Iwa K yang Putus
Istimewa
Iwa K 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi rap Iwa K, masih terikat kontrak menjadi penyiar di salah satu radio swasta.

Nyatanya belum ada pembahasan tentang putusan kontrak, meski Iwa kini harus menjalani proses hukum terkait kasus narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Wikan Resminingtyas, istri Iwa K, membenarkan hal tersebut.

"Alhamdulilah semua teman-teman Iwa fully support Iwa. Selama ini kontrak memang masih berjalan juga," kata Wikan, ditemui di Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2017).

Wikan mengaku berterima kasih terhadap rekan, dan pihak yang telah mendukung Iwa K. Sebab sejauh ini, belum ada pembahasan terkait di putusnya kontrak Iwa.

"Alhamdulillah, berterima kasih kepada temen Iwa yang fully supprot jadi ya belum ada (pembicaraan putus kontrak) ini sih, jadi support semua," katanya.

Berita Rekomendasi

Iwa K kedapatan membawa ganja, yang dicampur ke dalam tiga linting rokok saat akan memasuki terminal 1B, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Sabtu (29/4/2017) pagi.

Sabtu malam, tim kuasa hukum mantan suami Selfi KDI itu langsung melayangkan surat permohonan rehabilitasi ke pihak kepolisian Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar Senin (1/5/2017), Iwa K ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti ganja seberat 1,5 gram.

Pada Selasa (3/5/2017), BNN menerima surat permintaan asesmen dari pihak kepolisian, dan Iwa K langsung menjalani pemeriksaan pertama oleh BNN di hari tersebut.

Kini pemeriksaan medis dan hukum oleh BNN telah rampung, dan Iwa K menunggu keputusan penyidik untuk rehabilitasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas