Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ahok Divonis Penjara Dua Tahun, Kaka 'Slank': Ini Bukan Akhir dari Segalanya

Raut wajah vokalis Kaka "Slank" tak mampu menyembunyikan perasaan sedihnya usai mendengar putusan kasus dugaan penistaan agama

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Ahok Divonis Penjara Dua Tahun, Kaka 'Slank': Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Tribunnews/JEPRIMA
Aksi panggung Slank pada acara perayaan Ulang Tahun ANTV yang ke-24 yang bertajuk Indonesia Keren 2 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2017) malam. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raut wajah vokalis Kaka "Slank" tak mampu menyembunyikan perasaan sedihnya usai mendengar putusan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara siang hari ini, Selasa (9/5/2017), menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki atau Ahok.

Sebagaimana diketahui, Kaka dan sederet artis papan atas lainnya merupakan pendukung atau simpatisan Ahok. Meski kecewa, Kaka mengajak semua pihak menghormati putusan hakim.

"Putusan sudah diketok palu, kita hormati saja putusan itu," kata Kaka saat ditemui di sela kegiatannya di Kota Kasablanka dilansir Kompas.com.

Pelantun lagu "Orkes Sakit Hati" itu menambahkan, bagaimanapun juga kebaikan tidak akan bisa ditutup-tutupi.

"Kebaikan akan muncul sendiri, pada saat yang tepat dan dibutuhkan," ucap Kaka.

Kaka menambahkan, apapun hasil akhir hari ini merupakan bagian dari perjuangan.

Berita Rekomendasi

"Ya ini part of perjuangannya kita semua," kata Kaka.

"Dan turut simpati buat Pak Ahok atas putusan ini. Cuma, ini bukan akhir dari segalanya," imbuhnya.

Sebelumnya, Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Adapun isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Ahok berencana untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

"Kami akan melakukan banding," ujar Ahok, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto kemudian meminta Ahok untuk mengajukan banding tersebut secara resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 Estu Suryowati/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas