Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Inneke Koesherawati Mencoba Ikhlas Jalani Puasa Saat Suaminya Dipenjara

Inneke Koesherawati (41), harus rela tidak menjalankan tradisi di bulan ramadan yang biasa ia lakukan bersama-sama sang suami.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Inneke Koesherawati Mencoba Ikhlas Jalani Puasa Saat Suaminya Dipenjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa yang merupakan Direktur Utama Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap Bakamla di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017). Sidang kasus suap pengadaan monitoring satelite di Badan Keamanan Laut (Bakamla) itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang film dan sinetron Inneke Koesherawati (41), harus rela tidak menjalankan tradisi di bulan ramadan yang biasa ia lakukan bersama-sama sang suami.

Pasalnya, sang suami, Fahmi Darmawansyah sudah divonis oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta Pusat dalam kasus suapnya beberapa waktu lalu.

"Setiap ramadhan senengnya tarawih berjamaah yang gak kita dapat di bulan-bulan lain. Jadi semua keluarga tarawih berjamaah," kata Ineke Koesherawati saaat ditemui dalam acara 'Ramadhan Gathering Cantik Dari Hati', di Hotel Dharmawangsa, Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).

"Tapi yah begitu lah. Sudah jangan dibahas lagi (soal suami divonis). Mencoba untuk ikhlas saja," sambungnya.

Untuk memaknai bulan suci ramadhan tanpa suami, Ineke berusaha ikhlas dan mencoba untuk kembali fitri atau melupakan semua kejadian yang sebelumnya menerpa dirinya.

"Semoga kita kembali ke fitrah. Meski dosa masih numpuk tapi semoga dihapuskan," ucapnya.

Karena sang sauami berada di balik jeruji, puasa tahun ini ia tidak merencanakan apapun untuk keluarganya.

Berita Rekomendasi

"Belum ada rencana, lihat nanti saja," ujar Ineke Koesherawati.

Suami Ineke Koseherawati, Fahmi Darmawansyah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp. 150 Juta, pada Rabu (24/5/2017) lalu.

Vonis yang diterima Fahmi Darmawansyah atas kasus suap Badan Keamanan Laut atau Bakamla, dimana saat itu Fahmi menjabat sebagai Komisaris PT Melati Technofo Indonesia. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas