SinemArt Cari Pengganti Ammar Zoni dan Pikirkan Kelanjutan Cerita Sinetron Anak Langit
Pihak SinemArt menindak tegas pesinetron Ammar Zoni yang tengah tertimpa kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengeluarkannya dari sinetron Anak Langit
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak SinemArt menindak tegas pesinetron Ammar Zoni yang tengah tertimpa kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengeluarkannya dari sinetron Anak Langit.
Kini, tim kreatif sinetron Anak Langit tengah mencari pengganti Ammar Zoni.
Mereka juga sedang memikirkan kelanjutan cerita sinetron yang tetap akan tayang tersebut.
"Pastilah (akan cari pengganti Ammar Zoni). Tim kreatif, penulis, dan sutradara udah mikirin kelanjutan ceritanya. Programnya tetap lanjut," ujar Abdul Aziz selaku Humas Sinemart ketika dihubungi, Selasa (11/7/2017).
"Dengan kejadian ini, kami tegaslah. Nggak pakai dia (Ammar Zoni) lagi di (sinetron) Anak Langit. (Ammar Zoni) nggak bisa main lagi. Memang udah ditahan. Kalau begitu-begitu, kan, kami tegas dan tidak mentoleransi hal-hal seperti itu. Ya, dia udah nggak main lagi di Anak Langit," tutur Abdul Aziz sebelumnya.
Pihak SinemArt juga amat menyesali kasus yang menimpa Ammar Zoni tersebut.
"Ya, sih, nyesalin banget terjadi seperti itu. Dia (Ammar Zoni) lagi izin shooting sebenarnya. Dianya lagi izin, libur. Dia masih izin shooting hari itu, jadi kami nggak tahu kejadiannya," ucap Abdul Aziz.
Pemutusan kontrak tersebut, menurut Abdul Aziz, juga telah disampaikan pada manajemen Ammar Zoni.
Seperti yang telah diberitakan, penangkapan Ammar Zoni bermula dari informasi yang diberikan masyarakat mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Setelah melakukan penelusuran, Tim Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman Ammar Zoni di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, Jumat, sekitar pukul 10.00 WIB.
Di dalam kamar Ammar Zoni, polisi menemukan satu toples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.
Ditemukan juga satu alat isap sabu, yakni bong yang terbuat dari bekas botol obat batuk, satu sedotan, dan tujuh plastik klip kecil bening kosong bekas tempat menyimpan kristal putih sabu.
Selain itu, terdapat pula satu kotak kaleng berisi tiga bungkus kertas paper, enam batang rokok, dan korek api gas.
Selain Ammar Zoni, ditangkap dua asistennya, yakni M dan RH, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.
Sementara itu, Ammar Zoni diketahui telah hampir setahun belakangan mengonsumsi ganja dan sabu.
Alhasil, tatkala tes urine juga telah menyatakan dirinya positif menggunakan ganja dan sabu, Ammar Zoni dikenakan Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.