Luapan Emosi Kirana Larasati di Sidang Perceraian
Luapan emosi Kirana tumpah saat sidang perceraian dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat sekaligus putusan secara verstek.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum alias belum resmi karena harus menunggu tanggapan dari pihak Tama yang berdomisili di Bandung.
Pihak PA Jakarta Selatan akan mengirimkan surat pemberitahuan isi putusan terlebih dulu kepada Tama melalui PA Bandung, Jawa Barat.
"Nanti setelah dia terima surat itu, dihitung 14 hari, kalau tidak ada upaya hukum dari Tama, maka perkaranya selesai. Kalau sudah selesai, berarti sudah sah bercerai. Tapi kalau belum melewati masa tersebut ya statusnya masih belum cerai. Jadi ini belum tentu terjadi perceraian karena nunggu 14 hari," ujar Nendi.
Dengan kata lain untuk saat ini hingga 14 hari ke depan, Kirana belum sah berstatus janda.
Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com
Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com dengan Judul: ''Kirana Larasati Terbawa Emosi Saat Sidang Putusan Cerai''