Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Laporan Jeremy Thomas ke Propam Polri Terkait Dugaan Penganiayaan Sang Anak oleh Oknum Polisi

Jeremy Thomas mengaku juga telah menyampaikan kronologis kejadian dugaan penganiayaan yang menimpa putranya

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Laporan Jeremy Thomas ke Propam Polri Terkait Dugaan Penganiayaan Sang Anak oleh Oknum Polisi
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Jeremy Thomas ditemui di Gedung Sentra Pelayanan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jeremy Thomas bersama tim kuasa hukumnya rampung membuat laporan mengenai dugaan penganiayaan putranya, Axel Matthew Thomas, oleh oknum polisi di Gedung Sentra Pelayanan Propam Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Laporan Jeremy Thomas pun diterima petugas Divisi Propam Polri dengan bukti tertulis berupa Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor SPSP2/2308/VII/2017/BAGYANDUAN perihal permohonan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai satuan narkoba Polres Bandara.

Saat membuat laporan, Jeremy Thomas mengaku juga telah menyampaikan kronologis kejadian dugaan penganiayaan yang menimpa putranya di Hotel Kristal, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7/2017).

"(Laporan) diterima. Tadi saya sempat juga ketemu dengan kepala bagian penerimaan laporan di Propam Mabes Polri dan sempat ditanyakan juga kronologisnya, sudah kami ceritakan," ujar Jeremy Thomas usai membuat laporan, Senin siang.

"Untuk selanjutnya, karena ini juga sudah ditangani di Kasubbid Paminal Polda Metro Jaya dan sudah di-confirm juga bahwa benar yang melakukan tindakan tersebut adalah oknum kepolisian. Untuk selanjutnya, kami percayakan proses selanjutnya kepada internal mereka karena mereka punya prosedur dan tata cara yang saya harus percaya," lanjutnya.

Jeremy Thomas bersama tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah oknum anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta tersebut dengan dugaan penyekapan, pengeroyokan, penganiayaan, dan pengambilan paksa atau pencurian dengan kekerasan terhadap Axel Matthew Thomas.

"Ada empat pasal, sesuai dengan yang diterima putra saya tentunya, yakni penyekapan yang sudah dilakukan oleh mereka, pengeroyokan karena dilakukan oleh lebih dari dua orang, penganiayaan, dan pengambilan paksa atau pencurian dengan kekerasan karena handphone, sepatu, ikat pinggang, dompet, dan bajunya dilucuti. Axel pulang dengan kondisi baju bukan baju dia. Sepatu juga dia menggunakan sandal (Hotel) Kristal. Ini menunjukkan bukti bahwa penyekapan itu terjadi," tutur Jeremy Thomas.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas