Jadi Tersangka, Putra Jeremy Thomas Dilarang Berobat ke Singapura
Axel Matthew Thomas (19) sempat hendak berangkat ke Singapura dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (18/7/2017) pagi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Axel Matthew Thomas (19) sempat hendak berangkat ke Singapura dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (18/7/2017) pagi.
Axel dilarang oleh petugas imigrasi, karena statusnya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika.
Polisi telah mengirim surat permohonan pencekalan atas nama Axel ke Dirjen Imigrasi.
Pasca putra dari Jeremy Thomas itu, ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi memiliki dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan lima orang saksi, dan bukti transfer uang Rp 1,5 juta untuk pemesanan 1 strip narkoba jenis psikotropika atau happy five.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Axel hendak pergi ke Singapura pada Selasa pagi.
Karena sudah menerbitkan surat pencekalan, petugas imigrasi melarang Axel naik pesawat.
"Jadi tadi yang bersangkutan sudah di bandara, sudah mau naik pesawat, akhirnya dikirim kembali oleh petugas imigrasi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Argo menerangkan, Axel ke Singapura karena ingin melakukan perawatan di rumah sakit di sana.
Namun polisi telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Axel sebagai tersangka penyalah gunaan psikotropika.
Baca: Polisi Tetapkan Putra Jeremy Thomas Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Psikotropika
"Nanti akan kita kirim atau kita rawat di Rumah Sakit Kramat Jati milik Polri," kata Argo.
Polisi belum melakukan penahanan terhadap Axel.
Putra artis Jeremy Thomas itu, masih dalam kondisi sakit dan dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Nantinya, Axel akan dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Atas perbuatannya, Axel diancam pasal Pasal 62 sub pasal 60 ayat (3) jo pasal 71 ayat (1) UU RI No. 5 Th. 1997 tentang psikotropika.
"Dengan ancaman hukuman tiga tahun lebih," ucap Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.