Jelang Vonis, Kuasa Hukum Saipul Jamil Berharap Majelis Hakim Jatuhi Putusan Seringan Mungkin
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan putusan kepada pedangdut Saipul Jamil hari ini.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan putusan kepada pedangdut Saipul Jamil alias Ipul pada sidang yang digelar hari ini, Senin (31/7/2017).
Putusan tersebut terkait perkara dugaan suap kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dilakukan Saipul Jamil bersama kuasa hukum dan kakak laki-lakinya.
Terkait itu, Tito Hananta Kusuma selaku kuasa hukum Saipul Jamil berharap kliennya diberi putusan bebas.
Mengapa Sindikat Kejahatan Dari China Pilih Indonesia Jadi Markasnya? https://t.co/UPae0dNffe via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017
Sebab, menurutnya, tak ada satu saksi pun yang mengatakan Saipul Jamil menyuap Hakim dan Panitera PN Jakarta Utara.
"Kami berharap, idealnya, putusan bebas karena tidak ada satu saksi pun yang mengatakan SJ menyuap hakim dan panitera," ujar Tito Hananta Kusuma sebelum sidang digelar, Senin (31/7/2017).
Kendati demikian, tatkala berupaya realistis, Tito Hananta Kusuma berharap hakim akan memberi putusan seringan-ringannya.
"Tapi, kami juga realistis, hampir tidak ada perkara KPK yang (terdakwanya dijatuhi hukuman) bebas. Karena itu, kami harapkan putusan yang seringan-ringannya," ucap Tito Hananta Kusuma.
Seperti telah diberitakan, Saipul Jamil dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebab, Saipul Jamil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Saipul Jamil terbuki melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaiama dalam dakwaan alternatif kedua.
Saipul Jamil didakwa bersama-sama dengan Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu, yakni uang Rp250 juta kepada Ifa Sudewi.
Ifa Sudewi ialah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera Rohadi.