Saipul Jamil Minta Waktu Seminggu Respons Vonis Hakim
Jika denda yang ditetapkan majelis hakim sebesar Rp 100 juta tidak dibayar oleh Saipul Jamil, akan mendapat hukuman penjara tambahan
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil (37) tidak langsung menerima putusan majelis hakim, yang memvonis dirinya 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta dalam kasus suapnya itu.
"Saya atas nama pribadi dan keputusan temen, memilih hak jawab dan pikir-pikir, dan meminta waktu selama seminggu," kata Saipul Jamil di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Jawaban pria yang akrab disapa Ipul itu dianggap memberatkannya.
Pasalnya, Majelis Hakim menyatakan dirinya salah dan ikut terlibat dalam kasus suap terhadap Panietera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan kuasa hukumnya.
"Majelis hakim berpendap bahwa terdakwa Saipul Jamil secara sah menurut hukum dan majelis hakim berkeyakinan akan kesalahan terdakwa. Oleh kaerana itu, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua, Baslin Sinaga, saat persidangan.
"Atas perbuatannya, saudara Saipul Jamil ditetapkan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," sambung Baslin.
Ipul dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jika denda yang ditetapkan majelis hakim sebesar Rp 100 juta tidak dibayar oleh Saipul Jamil, akan mendapat hukuman penjara tambahan. Seperti yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
"Jika denda yang ditetapkan tidak dibayarkan, hukuman penjara ditambah 3 bulan," tegas Baslin Sinaga.