Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Saipul Jamil Minta Waktu Seminggu Respons Vonis Hakim

Jika denda yang ditetapkan majelis hakim sebesar Rp 100 juta tidak dibayar oleh Saipul Jamil, akan mendapat hukuman penjara tambahan

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Saipul Jamil Minta Waktu Seminggu Respons Vonis Hakim
TRIBUNNEWS.COM/REGINA
Saipul Jamil usai menjalani sidang putusan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil (37) tidak langsung menerima putusan majelis hakim, yang memvonis dirinya 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta dalam kasus suapnya itu.

"Saya atas nama pribadi dan keputusan temen, memilih hak jawab dan pikir-pikir, dan meminta waktu selama seminggu," kata Saipul Jamil di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Jawaban pria yang akrab disapa Ipul itu dianggap memberatkannya.

Pasalnya, Majelis Hakim menyatakan dirinya salah dan ikut terlibat dalam kasus suap terhadap Panietera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan kuasa hukumnya.

"Majelis hakim berpendap bahwa terdakwa Saipul Jamil secara sah menurut hukum dan majelis hakim berkeyakinan akan kesalahan terdakwa. Oleh kaerana itu, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua, Baslin Sinaga, saat persidangan.

"Atas perbuatannya, saudara Saipul Jamil ditetapkan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," sambung Baslin.

Ipul dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Jika denda yang ditetapkan majelis hakim sebesar Rp 100 juta tidak dibayar oleh Saipul Jamil, akan mendapat hukuman penjara tambahan. Seperti yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

"Jika denda yang ditetapkan tidak dibayarkan, hukuman penjara ditambah 3 bulan," tegas Baslin Sinaga.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas