Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Saipul Jamil divonis bersalah karena menyuap panitera untuk meringankan hukuman kasus pencabulan yang dilakukannya.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil divonis hukuman 3 tahun penjara dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Saipul Jamil 4 tahun penjara.
Baca: Mantan Mertua Bersaksi di Persidangan, Saipul Jamil Menahan Tangis
Menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017), Saipul Jamil tampak hadir bersama rekannya.
Sidang putusan ini cukup istimewa bagi Saipul Jamil karena bertepatan dengan hari ulang tahunnya.
Senin, usia mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu genap 37 tahun.
Baca: Rayakan Ulang Tahunnya, Saipul Jamil akan Buat Panggung Dangdutan di Dalam LP Cipinang
Dulu Tiga Artis Ini Gendut Banget! Tapi Sekarang, Berat Badannya Turun Fantastis! Apa Rahasianya? https://t.co/mMdINJlw1S via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 30, 2017
Saipul Jamil divonis bersalah karena menyuap panitera untuk meringankan hukuman kasus pencabulan yang dilakukannya.
Tak hanya itu, Saipul Jamil diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Liputannya, termasuk tanggapan Saipul Jamil atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, simak tayangan video di atas. (*)