Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Saipul Jamil divonis bersalah karena menyuap panitera untuk meringankan hukuman kasus pencabulan yang dilakukannya.

Editor: Sapto Nugroho
pul Jamil usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017). (Tribunnews/Regina Kunthi Rosa
pul Jamil usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017). (Tribunnews/Regina Kunthi Rosa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil divonis hukuman 3 tahun penjara dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Saipul Jamil 4 tahun penjara.

Saipul Jamil usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor
Saipul Jamil usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017). (Tribunnews/Regina Kunthi Rosary)

Baca: Mantan Mertua Bersaksi di Persidangan, Saipul Jamil Menahan Tangis

Menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017), Saipul Jamil tampak hadir bersama rekannya.

Sidang putusan ini cukup istimewa bagi Saipul Jamil karena bertepatan dengan hari ulang tahunnya.

Senin, usia mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu genap 37 tahun.

Baca: Rayakan Ulang Tahunnya, Saipul Jamil akan Buat Panggung Dangdutan di Dalam LP Cipinang

Berita Rekomendasi


Saipul Jamil divonis bersalah karena menyuap panitera untuk meringankan hukuman kasus pencabulan yang dilakukannya.

Tak hanya itu, Saipul Jamil diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Liputannya, termasuk tanggapan Saipul Jamil atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, simak tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas