Dokter Ganteng Ryan Thamrin Meninggal di Hari Jumat, Ini Keutamaan Orang Meninggal di Hari Jumat
Kabar meninggalnya Dokter Ryan tersebut juga telah disiarkan langsung di sejumlah media dari rumah duka.
Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dokter Ryan Thamrin Pemandu acara Dr. OZ Indonesia telah meninggal dunia.
Kabar tersebut telah beredar sejak pagi hari ini Jumat (4 /8/2017).
Tentu kabar duka tersebut menghebohkan publik.
Seorang warganet, @syahzilean_ menulis: Innalillahi wainnalillahi rojiun.. Semoga amal n ibadahny diterima di sisi Allah SWT.. Semoga khusnul khatimah.. Meninggal di hari jumat semoga dilapangkan kuburny n diampuni dosa2nya,
Keistimewaan Meninggal di Hari Jumat
Dalam Islam dipercaya jika meninggal dunia pada hari Jumat diyakini memiliki keutamaan, sesuai dengan hadits.
Terungkap! Inilah Penyebab Dokter Ryan Thamrin Meninggal, Ternyata Bukan Jatuh di Kamar Mandi https://t.co/ujWHEBVdNa via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 4, 2017
Hadits yang menyatakan seorang muslim yang meninggal di hari Jumat berarti husnul khotimah atau terlindung dari azab kubur apakah merupakan hadits shahih?
Dikutip dari laman artikel Islami, Ummi-Online.com, berikut adalah bunyi hadis tersebut.
Dari Abdullah bin ‘Amru ra, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidaklah seorang Muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat, kecuali Allah melindunginya dari fitnah (azab) kubur. (HR Tirmizi dan Ahmad).”
Rupanya para ulama hadis berbeda pendapat tentang kesahihan hadis ini.
Sebagian besar ulama hadis berpendapat hadis itu adalah hadis dhaif (lemah).
Imam Tirmizi ketika meriwayatkan hadis ini menjelaskan hadis tersebut adalah hadis gharib, yang kemudian ditegaskannya lagi sanadnya tidak tersambung (munqathi’/terputus).
Ibnu Hajar al-‘Asqalani menegaskan dalam kitab Fathul Bari sanad hadis ini dhaif dan juga diriwayatkan oleh Abu Ya’la dengan lafaz yang semisalnya dari Hadis Anas bin Malik, tetapi sanadnya lebih dhaif lagi.
Syekh Syu’aib Al-Arnauth ketika memberi komentar terhadap hadis ini dalam Musnad Imam Ahmad mengatakan sanad hadis itu dhaif.