Polisi Bantah Tora Sudiro Sudah Jadi 'TO' Kasus Napza
Polisi juga membantah dugaan Tora Sudiro telah menjadi target operasi (TO). Ini murni pengembangan kasus
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Tora Sudiro dan istrinya, aktris Mieke Amalia, ditangkap polisi di kediaman mereka di Perumahan Bali View, Cirendeu, Tangerang, Kamis (3/8/2017), pukul 10.00 WIB.
Mereka kedapatan menyimpan 30 butir psikotropika Dumolid.
Obat-obatan tersebut ditemukan polisi di kamar tidur Tora Sudiro dan Mieke Amalia, tepatnya di dalam kamar mandi.
"Pada saat kami melakukan penyentuhan kepada TS di kediamannya, dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga strip Dumolid di kamar tidur, dalam kamar mandi TS," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dalam gelaran rilis kasus psikotropika di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Saat penggeledahan dilakukan, Tora Sudiro juga Mieke Amalia menyaksikan langsung di tempat.
Sementara itu, menurut polisi, penggeledahan rumah Tora Sudiro dan Mieke Amalia dilakukan setelah dilakukan pengembangan suatu kasus.
"Kami menyentuh TS berawal dari pengembangan kasus tiga minggu lalu. Setelah penangkapan, diproses hukum, sudah berjalan, dan tersangka yang sudah kami lakukan proses penahanan menyampaikan bahwa Tora salah satu pengguna obat tersebut. Untuk pembuktiannya, kami langsung menyentuh kediaman TS, apakah benar informasi yang disampaikan," tutur Kompol Vivick Tjangkung.
Polisi juga membantah dugaan Tora Sudiro telah menjadi target operasi (TO).
"Ini pure informasi dari pengembangan kasus saja," ucap Kompol Vivick Tjangkung.
Seperti telah diberitakan, Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus psikotropika oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, lain halnya dengan Mieke Amalia.
Oleh polisi, Mieke Amalia tak ditetapkan sebagai tersangka dan hendak dipulangkan.
Sebab, kendati tes urine Mieke Amalia juga positif benzo, barang bukti diakui Tora Sudiro merupakan miliknya seorang.
Selain memiliki barang bukti psikotropika berupa 30 butir Dumolid, Tora Sudiro juga tak mampu membuktikan dirinya membeli obat keras tersebut menggunakan resep dokter.
Ia dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.