Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tulis Keluhan Malah Diancam Pidana, Komika Muhadkly Acho Ambil Sisi Positif Berikut Ini

Lantas, apakah Muhadkly Acho merasa ketiban sial tatkala bukan hanya ia yang mengutarakan keluhan sejenis kepada publik?

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tulis Keluhan Malah Diancam Pidana, Komika Muhadkly Acho Ambil Sisi Positif Berikut Ini
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Muhadkly Acho ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran menulis keluhan mengenai Apartemen Green Pramuka City, komika sekaligus aktor Muhadkly Acho malah diancam pidana dan dianggap telah mencemarkan nama baik.

Lantas, apakah Muhadkly Acho merasa ketiban sial tatkala bukan hanya ia yang mengutarakan keluhan sejenis kepada publik?

Menanggapi itu, Muhadkly Acho memilih untuk tak mempermasalahkan dan justru mengambil sisi positifnya.

"Ya... sial atau nggak, sih, gimana menyikapinya ajalah," ucapnya ketika ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

"Kayaknya, ini memang edukasi juga buat saya. Saya jadi terbuka wawasan hukum. Oh ternyata kalo kita berproses hukum, tuh, tahapannya begini. Saya juga jadi melek hukum. Jadi belajar juga, undang-undang tentang pencemaran nama baik itu seperti apa. Artinya, lihat dari sisi positif ajalah, kita jadi banyak belajar juga," lanjut dia.

Seperti telah diberitakan, awalnya, pada 8 Maret 2015, Muhadkly Acho menulis kekecewaannya dalam tulisan berjudul "Apartemen Grren Pramuka City dan Segala Permasalahannya" di blog pribadinya, muhadkly.com.

Berita Rekomendasi

Pada 5 November 2015, Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera melaporkan Muhadkly Acho ke polisi atas dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Barulah pada 26 April 2017, Muhadkly Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tersebut.

Muhadkly Acho kemudian menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juni 2017.

Muhadkly Acho sempat mengupayakan mediasi, namun gagal.

Ia pun kembali ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2017 untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.

Pada 7 Agustus 2017, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh kepolisian dan Muhadkly Acho dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kini, Kejari Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan perkara yang menjerat Muhadkly Acho tersebut.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti dan mempelajari berkas itu sebelum pada akhirnya memutuskan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas