Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Melanggar UU Tentang Narkotika, Ello Terancam Hukuman Pidana Maksimal 12 Tahun Penjara

Selain Ello, polisi juga menetapkan seseorang berinisial DM yang ditangkap bersamaan sebagai tersangka

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Sanusi
zoom-in Melanggar UU Tentang Narkotika, Ello Terancam Hukuman Pidana Maksimal 12 Tahun Penjara
instagram
Marcello Tahitoe alias Ello. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran kedapatan memiliki ganja, musikus Marcello Tahitoe alias Ello dijerat dengan Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: Ello Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Alhasil, ia terancam hukuman pidana antara empat hingga 12 tahun penjara.

"Kami terapkan ada Pasal 111 dan 127. Itu ancamannya cukup berat, ada ancaman minimalnya 4 tahun (pidana penjara) sebagai yang tanpa hak dia memiliki, menyimpan, menguasai. Maksimalnya 12 tahun (pidana penjara)," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017) malam.

Selain Ello, polisi juga menetapkan seseorang berinisial DM yang ditangkap bersamaan sebagai tersangka.

Seperti telah diberitakan, polisi menangkap Ello setelah lebih dulu melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan dari informasi yang didapat terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kemudian, usai melakukan penyelidikan, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kompleks perumahan Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Baca: Kronologi Penangkapan Ello Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat kurang dari lima gram.

Polisi kemudian mengamankan Ello bersama dua orang lainnya, yakni DM dan RGG.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, RGG terbukti tak melakukan tindak pidana dan dipulangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas