Melanggar UU Tentang Narkotika, Ello Terancam Hukuman Pidana Maksimal 12 Tahun Penjara
Selain Ello, polisi juga menetapkan seseorang berinisial DM yang ditangkap bersamaan sebagai tersangka
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran kedapatan memiliki ganja, musikus Marcello Tahitoe alias Ello dijerat dengan Pasal 111 dan 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Ello Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Alhasil, ia terancam hukuman pidana antara empat hingga 12 tahun penjara.
"Kami terapkan ada Pasal 111 dan 127. Itu ancamannya cukup berat, ada ancaman minimalnya 4 tahun (pidana penjara) sebagai yang tanpa hak dia memiliki, menyimpan, menguasai. Maksimalnya 12 tahun (pidana penjara)," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017) malam.
Selain Ello, polisi juga menetapkan seseorang berinisial DM yang ditangkap bersamaan sebagai tersangka.
Seperti telah diberitakan, polisi menangkap Ello setelah lebih dulu melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan dari informasi yang didapat terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kemudian, usai melakukan penyelidikan, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kompleks perumahan Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca: Kronologi Penangkapan Ello Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat kurang dari lima gram.
Polisi kemudian mengamankan Ello bersama dua orang lainnya, yakni DM dan RGG.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, RGG terbukti tak melakukan tindak pidana dan dipulangkan.