Dapat Penangguhan Penahanan, Tora Sudiro Dipulangkan dari RSKO
Dipaparkan pengacaranya, Tora Sudiro mengidap sindrom Tourette, insomnia, dan depresi.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Tora Sudiro dipulangkan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, ke kediamannya di kawasan Tangerang Selatan, Senin (14/8/2017).
Tora Sudiro mendapatkan penangguhan penahanan, dengan alasan kondisi fisiknya yang belum membaik.
Tora Sudiro keluar dari RSKO sekira pukul 12.30 WIB.
Ia mengenakan kemeja berwarna biru motif kotak-kotak yang dipadukan dengan celana jeans.
Pantauan Tribunnews, di tangan kanan Tora Sudiro terlihat gelang identitas pasien RSKO.
Baca: Diperiksa di BNN, Tora Sudiro Masih Sempat Melawak
Meski terlihat sedikit lemas, ayah lima anak itu tak henti menyunggingkan senyum saat menyapa dan menjawab pertanyaan awak media.
Penangguhan penahanan Tora Sudiro ditandai dengan penandatanganan surat penangguhan penahanan oleh kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (12/8/2017) lalu.
"Keadaan kesehatan saudara Tora membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal, yang belum bisa dipenuhi pihak RSKO. Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai," terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).
Tora Sudiro juga telah memenuhi syarat terkait adanya jaminan orang demi memastikan kelancaran proses hukum.
Baca: Pernah Dihukum Penjara 1 Tahun 2 Bulan Gara-gara Sabu, Artis Rio Reifan Kembali Ditangkap
"Saya sendiri sebagai lawyer-nya Tora menjamin bahwa Tora tidak mengganggu jalannya proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," kata Lidya Wongso, pengacara Tora Sudiro.
Tora Sudiro pun mengaku bersyukur dengan penangguhan penahanan yang diberikan kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.