Tertunduk, Rio Reifan Tampak Memalingkan Badan dan Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan
Rio juga memalingkan badannya ke arah papan tulis dan enggan menjawab pertanyaan yang dilayangkan kepadanya dari para wartawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Rio Reifan (RF) pemain sinetron "Tukang Bubur Naik Haji" tampak tertunduk di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (14/8/2017) siang.
Rio juga memalingkan badannya ke arah papan tulis dan enggan menjawab pertanyaan yang dilayangkan kepadanya dari para wartawan.
Saat itu, dia mengenakan kaos tahanan warna hijau dan mukanya ditutupi balaclava atau penutup wajah.
Rio menjadi tersangka atas kepemilikan sabu seberat 0,21 gram yang disimpan di dalam mobilnya.
Rio pun tak mampu mengelak, saat petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menemukan barang haram itu.
"Tersangka baru saja menggunakan sabu di dalam mobil yang ditepikan di Jalan Raya Caman, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Minggu (13/8) pukul 19.30," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko, Senin (14/8).
Wijonarko mengungkapkan, Rio ditangkap saat petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Vios B 54 KTI yang diparkir di tepi jalan itu.
Soalnya selama dua kali patroli di sana, mobil yang dikendarai Rio tetap berada di tempat.
Petugas patroli kemudian menghampiri sang pengemudi dan menanyakan kelengkapan dokumen berkendara.
Rupanya tersangka tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen, sehingga petugas melakukan pemeriksaan di dalam mobil.
"Saat diperiksa, petugas menemukan beberapa alat hisap sabu seperti bong, pipet dan cangklong. Ketika digeledah lebih dalam, polisi menemukan satu klip sabu yang disimpan di sarung kacamatanya," jelas Wijonarko.
Kepada polisi, tersangka akhirnya mengaku sebagai pemilik sabu tersebut.
Kata Wijonarko, sabu itu dibelinya dari salah seorang temannya di hiburan malam daerah Jakarta Barat.
"Dia menepi di pinggir jalan hendak menggunakan sabu dan kemungkinan sudah dikonsumsi," ungkap Wijonarko.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota Komisaris Ujang Rohanda menambahkan, status tersangka yang disandang RF juga diperkuat dengan hasil tes urine.
"Hasil urine positif mengandung methapitamine atau narkoba golongan I," kata Ujang.
Ujang mengaku, sampai saat ini petugas masih menginterogasi tersangka.
Penyidikan dilakukan lebih dalam guna mengetahui pemasok barang haram dan sepak terjang tersangka dalam menggunakan sabu.
"Untuk berapa lamanya menggunakan sabu masih kita gali keterangannya. Meski dulu pernah kena dengan kasus yang sama," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ujang juga enggan berkomentar apakah tersangka Rio bakal direhabilitasi atau tidak.
Menurut dia, hal itu masih terlalu jauh karena penyidik baru menangani kasus tersebut.
"Kita masih periksa dulu yang bersangkutan," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka Rio akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)