RUU Hak Cipta Diusulkan Masuk Prolegnas, Bimbim Slank Ungkap Masih Banyak Royalti Musisi Tak Dibayar
Bimbim Slank menyambut baik langkah Melly Goeslaw, yang mendaftarkan RUU Hak Cipta ke Balegnas DPR RI.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Bimbim Slank menanggapi langkah Melly Goeslaw, yang mendaftarkan RUU Hak Cipta ke Balegnas DPR RI untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Langkah Melly Goeslaw mendaftarkan RUU Hak Cipta ke Balegnas DPR RI, guna menyelamatkan royalti para pencipta lagu yang selama ini selalu dipermasalahkan.
Baca juga: Legislator Gerindra: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
Bimbim Slank menyambut baik langkah Melly Goeslaw, yang mendaftarkan RUU Hak Cipta ke Balegnas DPR RI.
"Ya bagus bagus aja," kata Bimbim Slank ketika ditemui di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Namun, Bimbim menganggap langkah tersebut sudah lebih dulu dilakukan Anang Hermansyah dan mendiang Glenn Fredly berapa tahun lalu.
"Sebenarnya cara mainnya sudah ada," ucapnya.
Akan tetapi, banyak sekali musisi yang mempermasalahkan draft dari RUU Hak Cipta tersebut.
Bimbim mengatakan sebenarnya UU tentang hak cipta yang mengatur royalti musisi sudah ada, selama ini dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh drummer band Slank ini, masih banyak pihak yang menggunakan lagu dari musisi tidak membayarkan Royalti.
"Sebenarnya yang perlu dipush adalah dilaksanakannya sendiri. Karena beberapa instansi yg seharusnya membayar royalti kayak TV, restoran atau karaoke gak pernah bayar," jelasnya.
Justru saat ini, Bimbim Slank meminta kepada pihak yang menggunakan lagu para musisi, untuk mengajarkan Royaltinya kepada LMKN, untuk bisa diteruskan ke para pencipta lagu
"Ya asal itu semua diikutin dan undang undang dijalanin gw rasa hasilnya bagus," ujar Bimbim Slank. (ARI).