Fakta Mengejutkan Saat Persidangan Tsania Marwa, Atalarik Syach Diduga Alami Kelainan Seksual
Hakim juga mengatakan menurut keterangan saksi, ibunda Marwa menjelaskan dalam persidangan sebelumnya, bahwa Atalarik diduga memiliki kelainan seksual
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG -- Pernikahan Tsania Marwa (26) dan Atalarik Syah (44) berujung perceraian.
Gugatan cerai Tsania Marwa dikabulkan Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Selasa (15/8/2017).
Kemarin agenda persidangan ialah putusan pokok perkara gugatan perceraian, yang diajukan oleh wanita yang akrab disapa Marwa kepada suaminya, Atalarik Syach.
Dalam persidangan, hakim anggota menjelaskan bahwa dalam bukti persidangan, keterangan saksi dari pihak Marwa, yakni sang ibunda menuturkan bahwa sering terjadi perselisihan antara Marwa dan Atalarik.
"Berdasarkan fakta persidangan, ibu kandung penggugat mengatakan bahwa ia pernah mengetahui, bahwa tergugat (Atalarik Syach) sering marah-marah kepada penggugat. Serta tergugat pernah marah marahi ibu kandung penggugat, dengan mengatakan 'ibu harus sayang cucu, karena kalau tidak sayang cucu, tidak ada yang mengangkat ke kuburannya nanti saat meninggal'. Saksi juga pernah melihat tergugat sering memarah-marahi tergugat di depan anak-anak," jelas hakim anggota dalam persidangan.
Selain itu, hakim anggota juga mengatakan menurut keterangan saksi, ibunda Marwa menjelaskan dalam persidangan sebelumnya, bahwa Atalarik diduga memiliki kelainan seksual.
"Menurut cerita saksi penggugat, tergugat memiliki kelainan seksual yang tidak hanya pelecehan seksual dengan menyukai perempuan, tetapi juga laki-laki dengan menonton video homoseksual. Saksi pernah mendengar laki-laki yang diduga homoseksual adalah teman kuliah penggugat bahwa saksi sudah tidak tahu lagi mendamaikan kedua belah pihak," ucap hakim anggota.
Dalam putusan persidangan, ketua majelis hakim memutus gugatan Marwa hanya dikabulkan sebagian serta mengesampingkan fakta persidangan yang sudah dibacakan.
"Sebelum memutuskan, bahwa majelis hakim mengesampingkan fakta persidangan dalam putusan tersebut, karena harus mencari bukti baru untuk membuktikan fakta persidangan," ujar Hakim Ketua, Drs. H. Sahrudin SH. MHI.
"Dengan ini, majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian penggugat sebagian," sambung Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Atalarik, Junaidi SH enggan menanggapi apa yang disebutkan majelis hakim didalam persidangan dari keterangan saksi, yaang mengarah kepada kelainan seksual kliennya.
"Saya tidak mau menanggapinya. Majelis hakim pun bilang tadi putusan bukan karena masalah itu (kelainan seksual). Tapi memang rumah tangga Atalarik dan Marwa sudah tidak harmonis lagi," ungkap Junaidi SH.
Diberitakan sebelumnya, polemik rumah tangga Atalarik Syah dan Tsania Marwa masih bergulir hingga saat ini di persidangan.
Perceraian pun diajukan oleh Marwa ke Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 14 Maret 2017 lalu karena sudah geram dengan Atalarik.
Atalarik Syach resmi menikahi Tsania Marwa pada 10 Februari 2012. Pernikahan ini hanya didahului berkenalan selama beberapa bulan saja.
Lima tahun pernikahannya, Tsania Marwa dan Atalarik Syah dikaruniai dua orang anak yang bernama Syarif Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)