Desak Alvin Ditangkap, Kuasa Hukum Minta Polisi Jangan Matikan Karakter Pretty Asmara
"Jangan bunuh karakter Pretty. Mentang-mentang dia artis, ini jadi popularitas. Kasihan dia," lanjut dia.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah lebih dari satu bulan, artis komedi Pretty Asmara mendekam di rutan narkoba Polda Metro Jaya sejak Selasa (18/8/2017). Ia ditetapkan sebagai tersangka calo narkotika.
Namun, tim kuasa hukum Pretty masih merasakan kejanggalan lantaran AL alias Alvin selaku pemesan narkoba ke Pretty belum juga ditangkap polisi.
"Polisi harus tangkap (Alvin) harus disidik dulu, diproses. Apabila Alvin dibiarkan artinya ini kasus gak jelas dan akan ada kriminalisasi terhadap Pretty. Orang umum kan melihat Pretty sebagai bandar. Ini mematikan karakter orang," kata Afriandi Putra, salah seorang kuasa hukum Pretty, saat jumpa pers di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Afriandi juga meminta agar pihak kepolisian menindak tegas proses hukum Alvin, yang memesan narkoba saat Pretty dan sejumlah orang lainnya digerebek.
"Artinya kita minta penyidik tolong cari Alvin. Jangan bunuh karakter Pretty. Mentang-mentang dia artis, ini jadi popularitas. Kasihan dia," lanjut dia.
Tim kuasa hukum Pretty pun juga menagih surat perintah, jika memang Alvin merupakan kaki tangan pihak kepolisian.
Pretty Asmara ditangkap Satuan Narkopa Polda Metro Jaya, di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Utara, Minggu (16/7/2017) lalu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu bungkus klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram, 23 butir ekstasi, dan 38 butir happy five.
Saat ditangkap, Pretty sempat histeris dan menyatakan dirinya dijebak oleh Alvin.
Menanggapi kemungkinan nama Pretty masuk dalam daftar target Badan Narkotika Nasional (BNN), kuasa hukum menjawab dengan tegas.
Mereka menyatakan bahwa barang bukti bukan milik kliennya, namun milik Alvin.
Oleh sebab itu, mereka keberatan Pretty dijadikan tersangka tanpa barang bukti.
"Harus liat fakta hukumnya dulu. Jadi asas praduga tak bersalah gak bisa kita, misalnya orang ini udah di-TO, udah diincar terus ini bisa diperlakukan tanpa barang bukti," kata Chirs Sam Siwu, kuasa hukum Pretty.