Ridho Rhoma Menangis di Sidang: Saya Percaya Masih Ada Keadilan untuk Saya
Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pun terdiam sesaat sembari menunduk. Air matanya menetes.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma menangis saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/9/2017).
Ridho menangis saat itu tim kuasa hukumnya baru saja usai membacakan pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Usai pembacaan pledoi, hakim ketua yang menangani sidang bertanya pada Ridho Rhoma apakah ada yang ingin ia sampaikan.
Ridho Rhoma mengiyakan.
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya sadar atas kesalahan saya. Saya percaya bahwa masih ada keadilan terhadap saya Saya menyesal dan..." ujar Ridho Rhoma tak melanjutkan kalimatnya.
Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pun terdiam sesaat sembari menunduk. Air matanya menetes.
Baca: Sama-sama Punya Calon Suami dari Malaysia, Bella Sering Curhat ke Whulandary Herman
Ridho Rhoma kemudian tampak mengusap mata dengan tangannya.
"Saya mengucapkan terima kasih..." lanjut Ridho Rhoma yang kemudian kembali terdiam.
Sebelumnya, Ridho Rhoma dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar pada Selasa (29/8/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menanggapi itu, diwakili kuasa hukumnya, Ridho Rhoma memohon hukuman rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Iya, meminta rehabilitasi selama enam bulan di RSKO. Betul, dengan biaya sendiri agar nggak membebani negara," ujar Ismail selaku kuasa hukum Ridho Rhoma kepada Tribunnews ketika ditemui usai sidang berlangsung.
"Itu (perihal enam bulan rehabilitasi) ada dalam undang-undang. Dari fakta persidangan, rujukan dokter BNN di persidangan bahwa rehab itu maksimal enam bulan. Kalau ternyata sebelum enam bulan ada tanda-tanda membaik, cuma tiga bulan, tiga bulan lainnya berobat jalan. Kalau ternyata enam bulan belum sembuh, perpanjang sampai satu tahun," lanjut dia.
Baca: Whulandary Herman Tahu Hari Pernikahan Laudya Chintya Bella Tapi Pilih Merahasiakan
Terhadap pleidoi pihak Ridho Rhoma, JPU memutuskan akan menanggapi secara tertulis.
Alhasil, majelis hakim memberi waktu selama satu pekan sampai sidang kembali digelar pada 12 September 2017 mendatang.
Seperti telah diberitakan, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Ridho Rhoma kedapatan membawa sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap sabu.