Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Ridho Rhoma Menangis di Sidang: Saya Percaya Masih Ada Keadilan untuk Saya

Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pun terdiam sesaat sembari menunduk. Air matanya menetes.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ridho Rhoma Menangis di Sidang: Saya Percaya Masih Ada Keadilan untuk Saya
TRIBUNNEWS/REGINA KUNTHI ROSARY
Ridho Rhoma saat menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma menangis saat menjalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (5/9/2017).

Ridho menangis saat itu tim kuasa hukumnya baru saja usai membacakan pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Usai pembacaan pledoi, hakim ketua yang menangani sidang bertanya pada Ridho Rhoma apakah ada yang ingin ia sampaikan.

Ridho Rhoma mengiyakan.

"Saya ingin menyampaikan bahwa saya sadar atas kesalahan saya. Saya percaya bahwa masih ada keadilan terhadap saya Saya menyesal dan..." ujar Ridho Rhoma tak melanjutkan kalimatnya.

Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pun terdiam sesaat sembari menunduk. Air matanya menetes.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Sama-sama Punya Calon Suami dari Malaysia, Bella Sering Curhat ke Whulandary Herman

Ridho Rhoma kemudian tampak mengusap mata dengan tangannya.

"Saya mengucapkan terima kasih..." lanjut Ridho Rhoma yang kemudian kembali terdiam.

Sebelumnya, Ridho Rhoma dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar pada Selasa (29/8/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Menanggapi itu, diwakili kuasa hukumnya, Ridho Rhoma memohon hukuman rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Iya, meminta rehabilitasi selama enam bulan di RSKO. Betul, dengan biaya sendiri agar nggak membebani negara," ujar Ismail selaku kuasa hukum Ridho Rhoma kepada Tribunnews ketika ditemui usai sidang berlangsung.

"Itu (perihal enam bulan rehabilitasi) ada dalam undang-undang. Dari fakta persidangan, rujukan dokter BNN di persidangan bahwa rehab itu maksimal enam bulan. Kalau ternyata sebelum enam bulan ada tanda-tanda membaik, cuma tiga bulan, tiga bulan lainnya berobat jalan. Kalau ternyata enam bulan belum sembuh, perpanjang sampai satu tahun," lanjut dia.

Baca: Whulandary Herman Tahu Hari Pernikahan Laudya Chintya Bella Tapi Pilih Merahasiakan

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas