Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Perdana Narkotika, Iwa K Tak Bantah Isi Dakwaan

Dakwaan jaksa meliputi kronologi penangkapan, serta hasil pengembangan kasus tersebut.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Sidang Perdana Narkotika, Iwa K Tak Bantah Isi Dakwaan
Tribunnews.com
Iwa K jalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan negeri Tangerang, Rabu (6/9/2017). Ia didampingi istrinya. 

Saat penggeledahan terhadap saksi tidak ditemukan narkoba golongan 1 jenis ganja. Bahwa terdakwa Iwa K mendapatkan Ganja 1 kali dan untuk dikonsumsi pribadi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkoba.

Berdasarkan surat rekomendasi hasil asesmen dari BNN RI no : R/TAT-09/V/2-17/BNN, dari hasil pemeriksaan tim terpadu menyimpulkan bahwa Iwa K didapatkana danya riwayat penyalahgunaan jenis zat multiple dan jenis zat psikotropika lainnya, (F19), yaitu alkohol dengan pola penggunaan teratur pakai dengan tingkat ketergantungan berat dan ganja dengan pola penggunaan situasional dengan tingkat ketergantungan ringan.

Terperiksa adalah penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterkaitan dengan jaringan gelap narkotika.

Bahwa terdakwa Iwa K dalam menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis ganja tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saya menerima dakwaan tersebut," ucap Iwa K kepada majelis hakim.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 13 September 2017, dengan pemanggilan saksi petugas keamanan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas