Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

10 Bulan Penjara Untuk Ridho Rhoma

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis pidana 10 bulan penjara untuk Ridho Rhoma dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis pidana 10 bulan penjara untuk Ridho Rhoma dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Vonis ini akan dikurangi masa tahanan.

Baca: Duel Dan Terjatuh di JPO, Penodong Tewas, Korban Kritis

Majelis hakim juga mengharuskan Ridho menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat di Cibubur.

Rehabilitasi akan berlangsung enam bulan dan 10 hari.

Dalam persidangan, hakim Edison menyatakan tuntutan jaksa terlalu berat.

Namun, majelis hakim tetap menyatakan pelantun lagu Dawai Asmara ini bersalah atas penyalahgunaan narkotika sabu seberat 0,7 gram.

Berita Rekomendasi

Baca: Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pimpinan Saracen di RS Polri

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta Ridho dihukum pidana dua tahun penjara.

Atas vonis ini, Ridho dan keluarga menerima putusan.

Simak liputannya dalam video di atas.(*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas