Hadiri Sidang Vonis Anaknya, Rhoma Irama Duduk di Banku Depan
Raja dangdut Rhoma Irama menghadiri sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat putranya, pedangdut Ridho Rhoma, hari ini, Selasa (19/9/2017),
Penulis: Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raja dangdut Rhoma Irama menghadiri sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat putranya, pedangdut Ridho Rhoma, hari ini, Selasa (19/9/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang kali ini merupakan yang terakhir dari rangkaian persidangan.
Rhoma Irama tampak memasuki ruangan sidang sesaat sebelum sidang digelar.
Mengenakan kemeja merah tua keunguan, Rhoma Irama memilih duduk di barisan kursi paling depan.
Baca: 6 Tradisi Ritual Menyeramkan di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia
Tak lama kemudian, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), serta terdakwa yang tak lain ialah Ridho Rhoma bersama tim kuasa hukumnya memasuki ruangan sidang.
Ketika hakim ketua membuka sidang, Rhoma Irama segera bangkit dari tempat duduknya dan melangkah menerobos awak media yang berdiri di depannya.
Ia lalu memilih untuk berdiri di paling depan, di belakang batas area hadirin, di antara para awak media, demi menyaksikan jalannya sidang putusan tersebut.
Pada pertengahan sidang, Rhoma Irama kembali ke tempat duduknya.
Setelah beberapa waktu, Rhoma Irama bangkit lalu kembali berdiri di paling depan dan menyaksikan jalannya sidang.
Sementara itu, pada momen penting ini, ibunda Ridho Rhoma, Marwah Ali, tak tampak hadir.
Baca: Evakuasi Pengemudi Mobil yang Tergencet Kontainer Berlangsung Menengangkan
Hal itu dibenarkan oleh Tanti selaku manajer Ridho Rhoma ketika ditemui saat persidangan berlangsung.
"Mamanya Ridho nggak datang. Di rumah, lagi nggak enak badan. Neneknya Ridho juga lagi sakit, habis jatuh," ujar Tanti kepada Tribunnews.
Seperti telah diberitakan, Ridho Rhoma sebelumnya dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/8/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017) subuh, lantaran kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram beserta alat isapnya.
Dalam sidang tersebut, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara.
Mendengar vonis tersebut, Rhoma Irama berterimakasih kepada majelis hakim, JPU, dan tim penagcara yang menurutnya telah bekerja secara profesional.(*)