Diduga Ditipu Label Rp 2 Miliar, Kangen Band Lapor Polisi
Nasib kurang mujur dialami oleh grup musik Kangen Band. Grup musik yang digawangi Andhika Mahesa tersebut, merasa ditipu oleh label musik bernama TA P
Penulis: Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Nasib kurang mujur dialami oleh grup musik Kangen Band. Grup musik yang digawangi Andhika Mahesa tersebut, merasa ditipu oleh label musik bernama TA Pro Music & Publishing.
Hal tersebut bermula saat 2016 lalu, gitaris Kangen Band yakni Tama Wijaya menadatangani kontrak untuk rekaman sebanyak lima lagu alias mini album.
Rencananya, Kangen Band yang resmi aktif sejak tahun lalu ingin menghibur penggemarnya dengan lagu-lagu anyar tersebut.
Baca: Setiap Habis Pijat, Sumiati Berikan Pil PCC kepada Pasien, Katanya Bagus untuk Tulang
Namun nyatanya, royalti tak kunjung diberikan kepada pihak Kangen Band. Padahal, lagu-lagi baru mereka sudah banyak diputar bahkan sudah dijadikan Nada Sambung Pribadi (NSP).
"Saya tanya ke Tama, royalti gimana? Saya sudah nggak kerja, nggak ada pemasukan. Biasanya kalau nyanyi ada royalti dari label, saya tanya di label ini gimana sistemnya? Ternyata anak-anak (personil) juga nggak ada yang tahu," kata Andika, dalam jumpa pers di kantor kuasa hukum Razman Arif Nasution, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2017).
Selain dijanjikan rekaman, saat penandatanganan kontrak Tama yang mewakili Kangen Band juga dijanjikan sebuah rumah yang digunakan untuk basecamp Kangen Band.
Belakangan, tagihan rumah tersebut juga dibebankan kepada para personil. Termasuk sejumlah biaya yang tiba-tiba muncul, di antaranya jasa pijit.
"Pada saat itu saya tidak mengerti masalah hukum. Tanda tangannya pun saya sendirian (tidak bersama personil Kangen Band yang lain) bersama dengan pihak TA Pro," kata Tama.
Baca: Dikira Taksi Online, Mobil Ini Digulingkan Sekelompok Orang
Atas dugaan penipuan dan penggelapan uang, Razman Arif selaku kuasa hukum Kangen Band menegaskan akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum jika dalam waktu 7x24 jam, pihak TA Pro tidak memberikan itikad baik.
"Kami nggak pakai somasi kedua, kami akan upayakan jalur hukum. Kami akan laporkan ke Polresta Depok untuk menempuh jalur hukum," kata Razman.(*)