Kangen Band Serahkan Bukti-Bukti Penipuan Ke Polisi
Grup musik Kangen Band bersama kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution serahkan bukti-bukti atas dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan label re
Penulis: Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grup musik Kangen Band bersama kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution serahkan bukti-bukti atas dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan label rekaman TA Pro Music and Publishing kepada Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017).
Razman mengapresiasi langkah cepat kepolisian Polresta Depok yang sigap mengurus berkas mereka.
Bukti yang diserahkan antara lain surat somasi, kontrak kerja, surat resign, dan beberapa lainnya.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Razman di Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017).
Baca: Kangen Band Beri Kesempatan Kepada Label Rekaman Untuk Berdamai
"Bukti yang diserahkan nanti ada somasi, kemudian kontrak, surat resign, jawaban mereka (TA Pro Music and Publishing), dan ada lagu yang sudah (digunakan sebagai RBT)," ungkap Rhazman.
Grup musik Kangen Band bersama kuasa hukumnya melaporkan label rekaman TA Pro Music and Publishing ke Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017).
Label rekaman tersebut diketahui telah menaungi Kangen Band sejak Mei 2016 lalu.
Kangen Band melaporkan TA Pro tidak membayar mereka secara pantas dan jauh dibawah tarif manggung mereka.
Bahkan TA Pro juga meminta uang sewa mess kepada personel band yang terbentuk pada 4 Juli 2005 lalu itu.
Padahal, pada awalnya mereka tidak diminta membayar sewa mess yang mereka tempati.
Baca: Bermasalah Dengan Label Rekaman, Andika Kangen Band Kesulitan Beli Susu Anak
Namun belakangan, TA Pro meminta biaya sewa ke mereka.
Sebelum membuat laporan, Kangen Band telah mensomasi pihak TA Pro Music and Publishing pada Kamis (21/9/2017) lewat kuasa hukum mereka Razman Arief Nasution.
Meski beberapa poin dari isi somasi tersebut telah dijawab oleh TA Pro Music and Publishing dengan memberikan uang sebesar Rp 75 juta.
Namun Kangen Band yang didampingi kuasa hukumnya merasa tidak puas.
Itu karena beberapa poin somasinya seperti royalti dari karya-karya mereka dan uang ganti rugi sebanyak Rp 2 milyar tidak dijawab.
Untuk itu, Andika bersama 5 personel Kangen Band lainnya dan kuasa hukum mereka melaporkan TA Pro Music and Publishing ke Polresta Depok pada Selasa (3/10/2017) dengan perkara penipuan dan penggelapan.