Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Satu Saksi di Sidang Axel Matthew Thomas Batal Masuk Ruang Sidang

Saksi tersebut adalah Kusri Nurjannah atau Nci, asisten rumah tangga yang bekerja di kediaman pasangan Jeremy dan Ina Thomas.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Satu Saksi di Sidang Axel Matthew Thomas Batal Masuk Ruang Sidang
Tribunnews/NurulHanna
Djisman Samosir saat menjadi saksi ahli di kasus Axel Thomas, Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus narkotika, pihak terdakwa Axel Matthew Thomas yakni putra Jeremy Thomas berniat mengajukan dua orang saksi ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/10/2017).

Namun, satu dari dua saksi tersebut batal masuk ke ruang sidang.

Saksi tersebut adalah Kusri Nurjannah atau Nci, asisten rumah tangga yang bekerja di kediaman pasangan Jeremy dan Ina Thomas.

"Saksi tidak membawa kartu identitas, karena kartu identitasnya ada di kampung (halaman)," kata Amin Zakaria, pengacara Axel Matthew Thomas, di ruang sidang.

Pernyataan Amin sempat berbuntut teguran dari Hakim Ketua, RA Suharni.

"Bagaimana bisa, kita mendengarkan orang yang tidak memiliki identitas? (Persidangan) ini bukan main-main," ucap Hakim Ketua.

BERITA REKOMENDASI

Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan saksi ahli yakni Djisman Samosir.

Djisman diminta menjadi saksi ahli di bidang hukum pidana.

Setelah disumpah, Djisman pun menjawab pertanyaan dari pengacara Axel Matthew dan Jaksa Penuntut Umum.

Djisman yang pernah menjadi saksi ahli kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok itu, diberikan beberapa pertanyaan oleh Amin Zakaria.

Di antaranya soal hukum pidana, pertanggung jawaban pidana hingga perihal hukum pidana untuk terdakwa yang terbukti negatif dari tes urin.


Sementara oleh JPU, Djisman ditanyai contoh kronologi kasus.

"Jika seseorang memesan barang yang dilarang, jelas barang itu dilarang. Misalnya saya pesan ke saudara ahli, saya transfer ke saudara ahli, saya ingin memiliki barang tersebut apakah termasuk offset?," tanya JPU.

Djisman pun menjawab dengan tegas.

"Sampaikah barang tersebut ke saya? Tidak sampainya karena apa? Saya tidak bisa memberikan jawaban (pertanyaan tersebut) karena hukum pidana fakta, betul niat itu ada tapi barang itu harus ada," jawab Djisman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas