Jaksa Kasus Asusila Gatot Brajamusti Bakal Hadirkan Reza Artamevia dan Elma Theana Sebagai Saksi
Gatot Brajamusti (55) menghadapi sidang kasus dugan pencabulan atau tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gatot Brajamusti (55) menghadapi sidang kasus dugan pencabulan atau tindak pidana asusila di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Dalam agenda-agenda berikutnya, rupanya penyanyi Reza Artamevia (RA) dan artis peran Elma Theana (ET) akan menjadi saksi dalam kasus Gatot Brajamusti itu.
Baca: Kisah Terpuruknya Putri Cantik Gatot Brajamusti Saat Orangtuanya Dipenjara
"Ya ada beberapa artis seperti RA dan ET yang nantinya akan memberikan kesaksiannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadiman usai persidangan.
Hadiman menambahkan, RA dan ET akan memberikan kesaksiannya dengan gamblang, apa yang sudah mereka katakan saat memberikan keterangan dalam BAP di Polda Metro Jaya.
"Yah pokoknya semua yang ada di BAP akan menjadi saksi dalam persidangan ini. Karena kami merujuk pada BAP yang sudah dilakukan oleh penyidik kan," ucap Hadiman.
Diberitakan sebelumnya, Gatot Brajamusti diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban CT, yang diduga berlangsung di tempat Gatot, di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi berkali-kali, sehingga CT diduga sudah memiliki anak hasil hubungan gelapnya bersama Gatot.
Pasalnya, menurut informasi bahwa sebelum CT mendapatkan perlakuan bejat, Gatot memberikan aspat atau sabu-sabu kepada CT untuk mau disetubuhinya. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)