Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sambi Menunduk, Gatot Brajamusti: Udah Lah, Berikan Aing Kebebasan

Gatot Brajamusti (55), kembali menghadap majelis hakim guna menjalani persidangan dalam tiga kasusnya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sambi Menunduk, Gatot Brajamusti: Udah Lah, Berikan Aing Kebebasan
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Selasa (17/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gatot Brajamusti (55), kembali menghadap majelis hakim guna menjalani persidangan dalam tiga kasusnya.

Aktor sekaligus guru spiritual akan menjalani persidangan ketiga kasusnya dengan agenda eksepsi (pembelaan), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, di kawasan Ampera, Selasa (17/10/2017).

Ketiga kasus yang akan dijalani Gatot adalah dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, dan dugaan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial CT.

Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.30 WIB, bersama tahanan lainnya.

Gatot Brajamusti
Gatot Brajamusti (youtube)

Menggunakan batik berwarna merah dan corak puih serta hitam, Gatot tampak selalu menunduk. Ia sempat kesal kepada awak media yang mengabadikan momen kedatangannya ke persidangan.

"Udah lah, berikan aing kebebasan. Bebaskan aing," kata Gatot Brajamusti sambil menunduk.

Diberitakan sebelumnya, Gatot ditangkap oleh kepolisian bersama penyanyi Reza Artamevia di Mataram, Nusa Tenggara Brat, Agustus 2016.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Dulu Dikenal Kaya dan Jadi Panutan Sejumlah Artis, Bagaimana Nasib Gatot Brajamusti Sekarang?

Ketika ditangkap, Gatot baru terpilih kembali sebagai Ketua Umum Parfi periode 2016-2021. Kala itu ia memiliki dan memakai narkotika jenis sabu-sabu.

Gatot juga terseret dalam beberapa perkara lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, dan pelecehan seksual.

Untuk kasus narkotika di Mataram, Gatot dijatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliiar subsider tiga bulan kurungan penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas