Kuasa Hukum Ungkap Ada Keganjilan Penetapan Tersangka Gatot Brajamusti
Kuasa Hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai menyampaikan alasan kliennya mengajukan eksepsi
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai menyampaikan alasan kliennya mengajukan eksepsi pada sidang kasus kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal, serta pencabulan.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut kliennya tidak dapat menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Surat dakwaan JPU nggak dapat diterima, di penyidikan nggak dapat memenuhi perundang-undangan," ujar Rifai, dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).
Menurutnya, terdapat keganjilan dalam proses penetapan proses yang akrab disapa aa Gatot itu sebagai tersangka.
Baca: Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Sebut Ada Rekayasa Hukum yang Sengaja Menjerat Kliennya
Rifai menilai tidak ada proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Ada keganjilan proses penetapan tersangka, penetapan tersangka nggak ada penyelidikan dan pemeriksaan saksi," tegasnya.
Sidang pembacaan eksepsi kasus pencabulan (asusila) yang diduga dilakukan Gatot Brajamusti memang digelar secara tertutup usai sidang eksepsi kasus kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal.
Sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa mendatang, 24 Oktober 2017.