Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Ungkap Ada Keganjilan Penetapan Tersangka Gatot Brajamusti

Kuasa Hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai menyampaikan alasan kliennya mengajukan eksepsi

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Ada Keganjilan Penetapan Tersangka Gatot Brajamusti
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Gatot Brajamusti sebelum menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai menyampaikan alasan kliennya mengajukan eksepsi pada sidang kasus kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal, serta pencabulan.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut kliennya tidak dapat menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Surat dakwaan JPU nggak dapat diterima, di penyidikan nggak dapat memenuhi perundang-undangan," ujar Rifai, dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

Menurutnya, terdapat keganjilan dalam proses penetapan proses yang akrab disapa aa Gatot itu sebagai tersangka.

Baca: Kuasa Hukum Gatot Brajamusti Sebut Ada Rekayasa Hukum yang Sengaja Menjerat Kliennya

Rifai menilai tidak ada proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

Berita Rekomendasi

"Ada keganjilan proses penetapan tersangka, penetapan tersangka nggak ada penyelidikan dan pemeriksaan saksi," tegasnya.

Sidang pembacaan eksepsi kasus pencabulan (asusila) yang diduga dilakukan Gatot Brajamusti memang digelar secara tertutup usai sidang eksepsi kasus kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal.

Sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa mendatang, 24 Oktober 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas