Hari Ini Jaksa Tanggapi Eksepsi Gatot Brajamusti
Dalam sidang yang akan digelar siang ini, mengagendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Gatot
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
![Hari Ini Jaksa Tanggapi Eksepsi Gatot Brajamusti](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gatot-brajamusti-saat-hendak-menjalani-sidang-eksepsi-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan_20171017_205851.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Gatot Brajamusti rencananya akan kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan kepemilikan satwa liar dan sejata api ilegal serta pencabulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017).
Dalam sidang yang akan digelar siang ini, mengagendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Gatot pada sidang yang berlangsung pada Selasa, 17 Oktober lalu.
Sebelumnya Kuasa Hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai telah menyampaikan keberatan dalam sejumlah kasus yang menjerat kliennya.
Baca: Menolak Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Gatot Brajamusti, Elma Theana: Bisa Trauma
Mulai dari bantahan kepemilikan satwa liar, senjata api, hingga bantahan dugaan pencabulan.
Pada sidang perdana, JPU telah menjerat mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu dengan 3 dakwaan.
Dakwaan primer adalah pasal 21 Ayat 2 huruf b Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Pada pasal tersebut, Gatot diancam hukuman penjara 5 tahun.
Dakwaan primer selanjutnya yakni Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisi.
Gatot pun tidak memiliki izin atas senjata-senjata tersebut.
Ia juga dianggap tidak ada hak untuk menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, dan senjata penusuk.
Oleh karena itu Gatot didakwa dakwaan subsider, diancam dengab pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/Drt/1951.
Sedangkan untuk kasus dugaan asusila, Gatot didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial CT.
Terkait kasus asusila tersebut, JPU membacakan dalam persidangan bahwa pemerkosaan yang diduga dilakukan Gatot terhadap CT, berlangsung dari 2007 hingga 2011.
Saat pencabulan terjadi, CT masih berusia 16 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.