Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Jaksa Tanggapi Eksepsi Gatot Brajamusti

Dalam sidang yang akan digelar siang ini, mengagendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Gatot

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Jaksa Tanggapi Eksepsi Gatot Brajamusti
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Gatot Brajamusti saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Gatot Brajamusti rencananya akan kembali menjalani sidang dalam kasus dugaan kepemilikan satwa liar dan sejata api ilegal serta pencabulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017).

Dalam sidang yang akan digelar siang ini, mengagendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Gatot pada sidang yang berlangsung pada Selasa, 17 Oktober lalu.

Sebelumnya Kuasa Hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai telah menyampaikan keberatan dalam sejumlah kasus yang menjerat kliennya.

Baca: Menolak Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Gatot Brajamusti, Elma Theana: Bisa Trauma

Mulai dari bantahan kepemilikan satwa liar, senjata api, hingga bantahan dugaan pencabulan.

Pada sidang perdana, JPU telah menjerat mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu dengan 3 dakwaan.

Berita Rekomendasi

Dakwaan primer adalah pasal 21 Ayat 2 huruf b Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Pada pasal tersebut, Gatot diancam hukuman penjara 5 tahun.

Dakwaan primer selanjutnya yakni Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisi.

Gatot pun tidak memiliki izin atas senjata-senjata tersebut.

Ia juga dianggap tidak ada hak untuk menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, dan senjata penusuk.

Oleh karena itu Gatot didakwa dakwaan subsider, diancam dengab pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/Drt/1951.

Sedangkan untuk kasus dugaan asusila, Gatot didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial CT.

Terkait kasus asusila tersebut, JPU membacakan dalam persidangan bahwa pemerkosaan yang diduga dilakukan Gatot terhadap CT, berlangsung dari 2007 hingga 2011.

Saat pencabulan terjadi, CT masih berusia 16 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas