Ternyata Ini Sumber-Sumber Penghasilan Syahrini: Dari Rumah Kos Sampai Media Sosial
Lantas, dari mana Syahrini bisa mendapatkan uang sebanyak itu? Apa saja pundi-pundi pendapatannya?
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Rini Fatimah Jaelani (34) atau Syahrini sempat mencuat dalam dalam persidangan kasus suap pajak dengan terdakwa suap kasus pajak, Handang Soekarno pada Senin (20/3/2017).
Handang adalah Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Lalu, kok bisa nama dia muncul?
Menurut Syahrini, ia dan adiknya pernah memenuhi panggilan Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2015 dan 2016 untuk penyelesaian pajaknya melalui tax amnesty (pengampunan pajak).
Dia pun akhirnya membayar kewajibannya itu di bank senilai Rp 1 miliar.
Kata Syahrini, saat membayar pajak, dirinya sempat menangis karena tidak rela sebagian hartanya terkuras untuk pajak.
Syahrini hingga kini masih tak terima namanya dibawa-bawa ke dalam kasus suap pajak.
Dia merasa sebagai wajib pajak yang baik, dirinya telah memenuhi kewajibannya.
Dalam sebuah kesempatan, mantan kekasih Anang Hermansyah tersebut juga sempat memperlihatkan arsip bukti yang dia simpan dalam sebuah map berwarna hijau.
Menurut sebuah kantor konsultan pajak yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa jika pendapatan seseorang di atas Rp 500 juta maka pajak penghasilannya dihitung 30 persen.
Jika dihitung, dengan pajak yang dibayarkan sekitar Rp 1 miliar, maka pendapatan bersih kena pajaknya sekitar Rp 3 miliar.
Pendapatan senilai Rp 3 miliar ini yang kena pajak dengan besaran Rp 1 miliar.
Pendapatan ini adalah pendapatan bersih sudah dikurangi biaya-biaya lain.
Jadi bisa saja pendapatannya lebih dari Rp 3 milliar.