Cerita di Balik Penangkapan Artis FTV Safira Cesprin dan Kekasihya dalam Kasus Sabu di Tangerang
"Karena curiga dengan isi paket tersebut, Haryanto langsung membawa paket itu ke unit 4 Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika pada Senin (23/10/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.
Bagaimana cerita awal mulai dia ditangkap?
Kasubdit 1 Ditresnarkoba PMJ AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan, ditangkapnya artis FTV Safitri Triesjaya Crespin alias Safira Crespin dan Canggih Putra Pratama berawal dari kecurigaan pengemudi ojek online.
Seorang driver ojek online menerima order tanpa aplikasi dari pria inisial A di Tebet, Jakarta Selatan untuk mengirim paket. Namun, karena merasa curiga, dia justru mengirimkannya ke Markas Polda Metro Jaya (PMJ), Semanggi, Jakarta Selatan.
Ternyata setelah dibuka, paket tersebut berisi 0,5 gram sabu.
Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017, saksi pelapor diberi upah Rp 300.000 untuk mengantar paket itu ke Modern Land Tangerang Kota.
“Pria yang mengorder berinisial A, ia mengirimnya secara terburu-buru. Karena curiga dengan isi paket tersebut, Haryanto langsung membawa paket itu ke unit 4 Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya untuk melapor paketan tersebut,” kata Jean, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017) malam.
Kemudian, tim unit IV Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Jean sendiri, membuka paketan tersebut bersama-sama disaksikan oleh saksi.
Setelah dibuka, ternyata berisi satu kotak jam di dalamnya terdapat 1 bungkus rokok, yang berisi 1 satu kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu cangklong.
“Setelah ditimbang beratnya 0,5 gram. Kemudian, tim mengambil tindakan awal yaitu membuat Laporan Polisi model A dan melakukan cek lab sementara, lalu, didapati hasil sabu tersebut positif methampetamine,” kata Jean.
Lalu, lanjut Jean, paketan tersebut hendak dikirim sesuai alamat tujuan di Modern Land Tangerang Kota. Kemudian paket itu dibungkus kembali dan salah seorang dari tim melakukan Control Delivery dengan menyamar sebagai driver ojek online menggantikan saksi.
“Kami berangkat menuju alamat yang dikirim di Modern Land Tangerang Kota. Lalu kami telepon, tak lama kemudian, seorang laki-laki ke luar dari rumah untuk menerima paketan tersebut,” katanya.
Setelah barang paketan tersebut diterima oleh seorang laki-laki tersebut, dengan segera tim polisi melakukan penangkapan.
Baca: 4 Girder Jatuh di Proyek Tol Pasuruan-Probolinggo, Apa Polisi Bisa Perkarakan Kegagalan Konstruksi?
Baca: Kronologi Jatuhnya 4 Girder di Proyek Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo
Setelah dibuka, ternyata berisi satu kotak jam di dalamnya terdapat 1 bungkus rokok, yang berisi 1 satu kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu cangklong. (Warta Kota/Mohamad Yusuf)
Usai dilakukan penangkapan, tim melakukan penggeledahan rumah tersangka, yang diakui berinisial CP.
“Di dalam rumah itu ada kekasihnya, ST. Ditemukan dua kertas warna coklat berisi ganja total berat 86 gram. Serta satu pak kertas papir dan alat hisap sabu, bong,” katanya.
Dalam pengakuannya, sabu itu didapat dari ST dengan memesannya dari Ardi (DPO) seharga Rp 850.000.
Pembayaran dilakukan dengan cara transfer menggunakan mobile banking. Sementara, ganja dibeli dari Pasha di daerah Tangerang Kota.
“Pelaku langsung kami amankan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Penulis: Mohamad Yusuf