Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Semua Eksepsi Ditolak Hakim, Gatot Brajamusti Bilang Capek

Usai persidangan, Gatot Brajamusti pun terlihat cukup tenang. Ia menilai proses hukumnya masih panjang.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Semua Eksepsi Ditolak Hakim, Gatot Brajamusti Bilang Capek
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Gatot Brajamusti sesaat sebelum menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua eksepsi terdakwa Gatot Brajamusti (55) dan kuasa hukumnya.

Penolakan ini dibacakan hakim saat agenda putusan sela,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).

Gatot saat ini sedang menjalani proses hukum atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, hingga dugaan tindakan asusila terhadap korban CT.

"Mengadili dan menimbang, majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa (Gatot Brajamusti) dan kuasa hukumnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka. Penolakan tersebut dikarenakan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, penyidik sudah menjalani proses hukum sesuai KUHP," kata Majelis Hakim didalam ruang sidang.

"Kemudian, kami melanjutkan kasus ini dengan agenda pembuktian dari JPU," sambung Majelis Hakim seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Usai persidangan, Gatot Brajamusti pun terlihat cukup tenang. Ia menilai proses hukumnya masih panjang.

Baca: Jadi Saksi Kunci, Elma Theana Wajib Datang Saat Sidang Gatot Brajamusti, Jika Tidak Ini Ancamannya

Berita Rekomendasi

"Ini masih putusan sela, jalanin aja. Intinya itu semua (senjata api ilegal dan satwa langka) bukan punya saya," ucap Gatot Brajamusti.

Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu mengungkapkan, ia ingin kasusnya segera cepat diselesaikan.

"Doain aja semoga cepat selesai kasus ini. Saya sudah capek," ujar Gatot Brajamusti.

Sementara itu, kuasa hukum Gatot Achmad Rifai menuturkan kekecewaannya terhadap majelis hakim yang membatalkan atau menolak eksepsinya.

Baca: Akur dan Berpelukan! Ini Pesan Jane Shalimar untuk Vanessa Angel

"Yah keberatan karena hakim menilai semua proses hukum penyidik sudah sesuai KUHP. Sekarang mana bisa penyelidikan, penyidiikan, dan keterangan saksi itu berjalan dengan waktu yang berbarengan. Mana bisa," ungkap Rifai.

Akan tetapi, Rifai mengungkapkan bahwa dengan penolakan eksepsinya oleh majelis hakim, persidangan kasus Gatot akan terbuka lebar membuktikan apakah Gatot benar bersalah atau tidak.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas