Petugas Penjaga Portal Jalur Busway Laporkan Dewi Perssik ke Polisi
Pelaporan tersebut terkait dengan ancaman dan melawan petugas yang dilakukan Dewi Perssik.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas penjaga portal di jalur TransJakarta, Harry Maulana Saputra, melaporkan penyanyi Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan.
Pelaporan tersebut terkait dengan ancaman dan melawan petugas yang dilakukan Dewi Perssik.
Ketika itu Dewi Perssik menggunakan mobil sedan Jaguar B 12 DP, diduga hendak menerobos jalur busway, koridor 6 Ragunan-Dukuhatas 2, Jumat (24/11/2017) malam lalu.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.
Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Juru Bicara PT TransJakarta, Wibowo, mengatakan bahwa pelaporan tersebut masih bersifat pribadi yang dilakukan oleh petugas penjaga portal.
“Petugas melaporkan secara pribadi karena dia merasa terancam dari penumpang mobil yang mengatakan akan kembali membawa sekelompok orang saat kejadian,” kata Wibowo, dihubungi Warta Kota, Minggu (3/12/2017).
Namun, pihaknya mendampingi petugas tersebut untuk membuat laporan itu.
Sementara, pihak TransJakarta sendiri hingga kini masih mengkaji untuk melaporkan secara institusi.
“Kami masih mengkaji, poin mana yang mau dibawa ke hukum. Karena yang bersangkutan saat kejadian tidak jadi masuk jalur busway. Kami pertimbangkan semua aspek,” jelasnya.
Polisi akan tindaklanjuti
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Laporan tersebut pun akan ditindaklanjuti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.