Petugas Penjaga Portal Jalur Busway Laporkan Dewi Perssik ke Polisi
Pelaporan tersebut terkait dengan ancaman dan melawan petugas yang dilakukan Dewi Perssik.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas penjaga portal di jalur TransJakarta, Harry Maulana Saputra, melaporkan penyanyi Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan.
Pelaporan tersebut terkait dengan ancaman dan melawan petugas yang dilakukan Dewi Perssik.
Ketika itu Dewi Perssik menggunakan mobil sedan Jaguar B 12 DP, diduga hendak menerobos jalur busway, koridor 6 Ragunan-Dukuhatas 2, Jumat (24/11/2017) malam lalu.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.
Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Juru Bicara PT TransJakarta, Wibowo, mengatakan bahwa pelaporan tersebut masih bersifat pribadi yang dilakukan oleh petugas penjaga portal.
“Petugas melaporkan secara pribadi karena dia merasa terancam dari penumpang mobil yang mengatakan akan kembali membawa sekelompok orang saat kejadian,” kata Wibowo, dihubungi Warta Kota, Minggu (3/12/2017).
Namun, pihaknya mendampingi petugas tersebut untuk membuat laporan itu.
Sementara, pihak TransJakarta sendiri hingga kini masih mengkaji untuk melaporkan secara institusi.
“Kami masih mengkaji, poin mana yang mau dibawa ke hukum. Karena yang bersangkutan saat kejadian tidak jadi masuk jalur busway. Kami pertimbangkan semua aspek,” jelasnya.
Polisi akan tindaklanjuti
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Laporan tersebut pun akan ditindaklanjuti.
“Semua laporan akan dilaksanakan penyelidikan. Semua yang terlibat akan kami periksa untuk dimintai klarifikasi,” katanya.
Meski demikian, pihaknya hingga kini mengaku belum adanya komunikasi dengan pihak Dewi Perssik.
Dalam laporan tersebut, diuraikan secara singkat kronologi kejadian.
Saat itu, Harry sedang bertugas menjaga portal jalur busway di daerah Pejaten, Jakarta Selatan.
Kemudian, tiba-tiba sebuah mobil sedan Jaguar B 12 DP melewati jalur busway dan berhenti sebelum portal.
Penumpang mobil tersebut menyuruh Harry membukakan portal. Tapi Harry tidak meresponnya.
Kemudian, penumpang memanggil Harry dengan sebutan ‘monyet’ dan ‘budek’.
Karena itu Harry mendekatinya dan menyarankan agar tidak lewat jalur busway.
Namun, pengemudi mengeluarkan ancaman ke Harry bahwa akan datang orang-orang suruhan dan yang biasa mengawalnya menemui pelapor.
Atas kejadian tersebut, Harry melaporkan ke polisi karena merasa dirugikan. (Warta Kota)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.