Laporkan Petugas TransJakarta, Pihak Dewi Perssik Bawa Bukti Ini
Mantan istri pedangdut Saipul Jamil itu telah melaporkan petugas Transjakarta berinisial H, yang sebelumnya melaporkan pihak Depe ke polisi.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut dan artis peran Dewi Perssik (31) melaporkan petugas Transjakarta ke Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017) petang.
Didampingi sang suami, Angga Wijaya dan kuasa hukumnya, Maha Awan Buana sekitar tiga jam, perempuan yang akrab disapa Depe itu membuat laporan pengaduan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, pembuatan laporan yang dilakukan Depe bersama suami dan kuasa hukumnya selesai lalu memberikan penjelasan kepada awak media.
Dalam keterangannya, mantan istri pedangdut Saipul Jamil itu telah melaporkan petugas Transjakarta berinisial H, yang sebelumnya melaporkan pihak Depe ke polisi terlebih dulu.
Baca: Angga Wijaya, Suami Dewi Perssik Laporkan Petugas TransJakarta ke Polisi
"Kami sudah melaporkan terlapor (H) terkait laporan dia terhadap kami yang tidak sesuai fakta. Akhirnya saya melaporkan kembali dengan bukti yang kami punya dan fakta. Bukti dalam bentuk rekaman video yang dia lakukan kepada saya sesudah disebarkan di media sosial, sama pernyataan dia bahwa saya mau berkata kasar atau berkata binatang sama dia," kata Angga Wijaya, yang juga manajer Depe.
"Itukan tidak benar justru sebaliknya dia yang berkata seperti itu. Itu kami punya bukti," tambahnya.
Sementaa kuasa hukum pasangan itu, Maha Awan Buana, menjelaskan, laporan yang dibuat Angga terhadap H, meerupakan bentuk penyeimbang laporan H sebelumnya.
"Bahwa mereka diduga memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta, diduga ya. Makanya kami melakukan laporan ini supaya terbukti. Bukti yang berbicara nanti apakah cctv itu harus dibuka," ujarnya.
"Jadi kelihatan apakah Mas Angga ini memaki-maki orang tersebut, atau mau menabrakkan mobilnya nanti kelihatan semua. Makanya kami sertakan beberapa bukti untuk digunakan proses lebih lanjut," sambungnya.
Mengenai pasal laporan, Awan mengungkapkan pihak Depe menggunakan pasal pencemaran nama baik juncto UU ITE, yaitu pasal 45 jo pasal 27 dengan ancamannya 6 tahun penjara.
"Mereka yang dilaporkan di sini berkesinambungan ya. Yang pertama, untuk inisial H kami laporkan. Nanti akan merempet lagi. Mungkin ke, diduga ya, humasnya nanti akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami melakukan laporan ini untuk meng-clear-kan siapa berkata siapa di sana," jelasnya.
Dalam bukti rekaman yang diambil dari cctv, Awan menegaskan bahwa semua kejadian lengkap termasuk hinaan dan sebutan binatang yang dilontarkan oleh seseorag yang diduga penjaga jalur busway kepada Depe.
"Fakta sebenarnya ada yang sekarang sudah beredar itu. Diduga dia melakukan shooting video itu yang menyatakan, maaf, monyet. Itu kan kedengeran sekali di situ. Ada lab crime nanti ketahuan suara siapa. Yang jelas bukan suara Mas Angga. Kalau ada diskresi dari kepolisian, itu dilindungi UU," ujar Maha Awan Buana.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video Angga dan Depe yang sedang kisruh dengan penjaga portal jalur busway karena diduga ingin melewatinya tersebar.
Video tersebut kemudian menjadi Viral. Depe disudutkan dengan pemberitaan atas dirinya, yang diduga ingin menerobos jalur busway kala itu.
Padahal, Depe mengaku sudah mendapatkan izin dari pihak kepolisian, untuk melintasi jalur busway karena terburu-buru.
Tidak terima mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan, petugas penjaga portal jalur busway melaporkan Depe ke Polda Metro Jaya akhir pekan lalu.