Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tahu PIN ATM, Asisten Pamela Safitri Curi Puluhan Juta Berdalih untuk Keluarga

Pelaku diketahui telah mengambil uang milik Pamela sebesar Rp 12,5 juta dengan memanfaatkan kartu ATM.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tahu PIN ATM, Asisten Pamela Safitri Curi Puluhan Juta Berdalih untuk Keluarga
Instagram
Video Pamela Safitri dan pasangan duetnya yang melakukan goyang erotis banyak dikecam warganet. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Kelapa Gading mengamankan Y, asisten rumah tangga Pamela Safitri 'Duo Serigala' terkait tindak pidana pencurian.

Pelaku diketahui telah mengambil uang milik Pamela sebesar Rp 12,5 juta dengan memanfaatkan kartu ATM.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Arif Fazlurrahman mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka lewat cara mengambil ATM Pamela Safitri secara diam-diam.

Setelah itu pelaku melakukan transaksi perbankan menggunakan ATM majikannya tersebut.

"Uang Rp 12,5 juta yang diambil tersangka dilakukan dengan cara dua kali transaksi. Satu dilakukan untuk pembayaran jual beli online dan satu lagi untuk mengirimkan uang untuk keluarganya di kampung," ungkap Arif, Jumat (8/12/2017).

Arif mengungkapkan kejadian kali ini bisa menjadi pelajaran semua pihak agar lebih waspada untuk urusan uang.

Menurut Arif hal-hal yang sifatnya pribadi dan rahasia agar tidak diberikan kepada orang lain.

Berita Rekomendasi

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar PIN ATM jangan dikasih tahu kepada siapapun, apalagi orang yang tidak dikenal karena bisa merugikan diri sendiri," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pamela mengakui bahwa kejadian yang kali ini dialaminya tidak lepas dari kesalahannya sendiri.

Selama ini Pamela tidak pernah menanyakan asal usul asisten rumah tangganya tersebut.

"Ini pelajaran buat artis-artis yang lainnya agar berhati-hati mencari asisten. Harus tahu seluk beluk asisten yang akan dipekerjakan. Dan jangan kasih tahu PIN ATM," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pelaku saat ini diamankan di Polsek Kelapa Gading untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 

Junianto Hamonangan/Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas