Beri Alasan Baru Pakai Narkoba Dua Sampai Tiga Kali, Roro Fitria Minta Direhabilitasi
Irsan juga mengatakan bahwa Roro adalah pengguna baru dan memakai barang haram tersebut sebanyak dua sampai tiga kali.
Editor: Bobby Wiratama
(TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)
TRIBUNNEWS.COM - Bak tersambar petir dua kali lagi-lagi kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di kalangan artis kembali menyita perhatian publik.
Setelah sosok Fachri Albar ditangkap, kini giliran artis Roro Fitria yang masuk dalam daftar selebriti Tanah Air yang diduga terjerat kasus narkoba.
Sebelumnya, Ammar Zoni, Jennifer Dunn, Tio Pakusadewo, hingga Fachri Albar, tersandung narkoba satu tahun terakhir ini.
Artis Roro Fitria sendiri ditangkap Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram, Rabu (14/2/2018).
Roro Fitria ditangkap oleh pihak kepolisian di kediamannya di Pattio Residence Jalan Durian raya No. 23 D, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar minggu, Jakarta Selatan.
Terkait dengan penangkapan tersebut, kuasa hukum Roro Fitria, Irsan Gusfrianto mengatakan bahwa kliennya meminta agar direhabilitasi.
"Semalam sudah dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), harapan dan keinginan klien kami yaitu Roro Fitria agar bisa di rehabilitasi karena klien kami hanya pengguna," ujar Irsan di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018).
Irsan juga mengatakan bahwa Roro adalah pengguna baru dan memakai barang haram tersebut sebanyak dua sampai tiga kali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.