Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Bawa Pulang Koper Berisi Baju untuk Roro Fitria di Tahanan, Ini Alasannya

Roro Fitria, tersangka kasus kepemilikan sabu, tak boleh mengenakan celana panjang selama di dalam tahanan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kuasa Hukum Bawa Pulang Koper Berisi Baju untuk Roro Fitria di Tahanan, Ini Alasannya
Kolase Tribunnews
Roro Fitria 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roro Fitria, tersangka kasus kepemilikan sabu, tak boleh mengenakan celana panjang selama di dalam tahanan.

Selama di tahanan Roro hanya boleh mengenakan celana pendek di atas dengkul sesuai peraturan kepolisian.

Baca: Kata Warga Tak Ada Gelagat Mencuigakan yang Menunjukkan Anak-anak Elvy Sukaesih Pemakai Narkoba

Demikian disampaikan pengacara Irsan Gusfrianto usai menemui kliennya, Roro Fitria, di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018) malam.

Pengacara Irsan Gusfrianto dan timnya usai menjenguk artis Roro Fitria di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/2/2018) malam.
Pengacara Irsan Gusfrianto dan timnya usai menjenguk artis Roro Fitria di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/2/2018) malam. (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

"Tadi di atas dibilang harus dibatasi. Enggak boleh terlalu panjang-panjang. Sebagian kita bawa pulang," ujar Irsan kepada wartawan

Irsan dan Noneng bertemu Roro untuk membawa pulang beberapa helai baju dan celana yang panjang karena tidak bisa dipakai di dalam.

Berita Rekomendasi

"Celana panjang ada lima yang harus kita bawa pulang, total ada lima pasang sama pakaian, " ucap dia.

Pantauan TribunJakarta.com, pengacara Roro tampak menjinjing sebuah koper merah berisi baju yang hendak dibawa pulang.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas